Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Lansia di Buleleng, Rumahnya Berjarak 500 Meter: Ini Kronologi Lengkapnya

Dian Suryantini • Senin, 28 Juli 2025 | 22:01 WIB
Rilis pengungkapan kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Selat, Buleleng
Rilis pengungkapan kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Selat, Buleleng

BALIEXPRESS.ID – Warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, digegerkan oleh penemuan mayat seorang perempuan lansia di dalam kamar tidurnya, Kamis pagi, 17 Juli 2025.

Korban diketahui bernama Ketut Parmi,73, ditemukan tak bernyawa oleh cucunya sekitar pukul 07.00 WITA.

Kematian mendadak ini mengejutkan keluarga karena korban sebelumnya dalam kondisi sehat dan beraktivitas seperti biasa.

Namun lebih mencengangkan lagi, hasil pemeriksaan keluarga menunjukkan bahwa brankas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp80 juta dan sejumlah perhiasan emas telah kosong.

Kejanggalan ini membuat keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Sus Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng bersama Unit Reskrim Polsek Sukasada.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, polisi akhirnya mengarah pada satu nama sebagai pelaku utama: Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan (27), pria muda asal Banjar Dinas Bululada yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Berdasarkan informasi intelijen, pada Rabu dini hari, 23 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang hasil curian yang disembunyikan di dalam lemari.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Jono mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyusup masuk ke rumah korban pada Kamis dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, melalui pintu gebyog yang tidak terkunci.

Saat itu korban sedang tertidur. Karena takut aksinya ketahuan, pelaku menutup wajah korban dengan kain lap dari gudang dan menekannya menggunakan bantal hingga korban kehabisan napas.

Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku mengambil kunci brankas dari laci meja rias dan menggasak seluruh isinya.

Ia kemudian kabur ke rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter dengan berjalan kaki.

Barang-barang yang dicuri pelaku antara lain beberapa kalung emas, gelang, cincin, giwang, anting-anting, serta uang tunai.

Dari hasil curian itu, pelaku menggunakannya untuk menebus sepeda motor, membeli iPhone 11 Pro, rokok, jaket, sabu-sabu, serta bermain judi online.

Ia juga menjual sebagian perhiasan di toko emas di Jalan Imam Bonjol, Singaraja, dan mendapatkan uang Rp5,2 juta yang langsung dihabiskan untuk judi.

Motif pelaku melakukan pembunuhan dan pencurian ini didorong oleh alasan ekonomi dan gaya hidup konsumtif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya sepeda motor Honda Vario 125, ponsel iPhone 11 Pro, sisa uang tunai Rp580 ribu, serta sisa perhiasan korban.

Kasus ini kini ditangani serius oleh Polres Buleleng. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidikan dilanjutkan dengan pendekatan scientific investigation, termasuk autopsi jenazah oleh tim forensik RSUD Buleleng untuk memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#pembunuhan #lansia #tetangga #buleleng