BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung mulai melakukan pendataan terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Pendataan ini dilakukan setelah pemerintah menertibkan bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Pecatu.
Meski demikian Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membantah akan ada penertiban di Pantai Balangan.
Hal ini disampaikan usai dirinya menghadiri rapat paripurna DPRD Badung, Senin (28/7).
"Saya kira semua di wilayah Badung ini akan dilakukan pendataan, dan itu dilakukan bukan karena pembongkaran Pantai Bingin," tegasnya.
Pihaknya menyebutkan, pendataan yang dilakukan merupakan upaya menata pariwisata Badung yang merupakan tulang punggung perekonomian.
Baca Juga: Perda Pengendalian Toko Modern Sudah Dirancang, Koster “Jangan Sampai Bali Dikerumuni Maret-Maret”
Karena itu, pihaknya akan terus menugaskan instansi terkait untuk melakukan pendataan di seluruh wilayah Kabupaten Badung.
“Itu (pendataan) sudah dilakukan secara rutin oleh perangkat daerah terkait dalam hal ini Satpol PP, termasuk PUPR itu akan kita lakukan terus tidak harus menunggu pembongkaran di Pantai Bingin,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan telah melakukan pendataan sejumlah tempat usaha yang ada di kawasan Pantai Balangan.
Baca Juga: Koster Ungkap Ada Upaya Adu Domba Desa Adat dan MDA, Koster “Siapapun Orangnya, Saya Hadapi”
“Untuk pendataan mentah kita sudah lakukan secara fisik. Namun patut dicurigai bangunan itu melanggar atau illegal karena di sempadan pantai,” ujar Suryanegara.
Menurutnya, hasil pendataan tersebut akan diberikan kepada Satpol PP Provinsi Bali.
Hal itu untuk memastikan dilakukan pendalaman terkait dengan kelegalan bangunan.
“Nanti kami akan klarifikasi atau konfirmasi kembali kepastian datanya, selanjutnya baru langkah SOP kami lakukan,” jelasnya.
Suryanegara mengaku, dari hasil pendataan ada 20 tempat usaha di Pantai Balangan, baik yang masih buka dan tutup.
Namun tetap akan dilakukan validasi terhadap hasil pendataan yang diperoleh.
“Hasil ini kami juga akan validasi ke BPN dulu, agar sesuai aturan. Karena kami ingin melangkah sesuai dengan SOP dan tidak grasa grusu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pada 21 Juli 2025 Gubernur Bali Wayan Koster memimpin penertiban bangunan ilegal bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Dalam aksi tersebut puluhan bangunan ilegal di Pantai Bingin akan dibongkar. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga