BALIEXPRESS.ID- Dua pria pengangguran dari Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri ayam aduan ras import milik warga di Dusun Batuaji Kaja, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan.
Pua pelaku pencurian itu berinisial, GT, 26 dan GM, 54. Mereka kini ditahan di Polres Tabanan.
Kedua pelaku ini, terancam hukuman hingga 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.
Kasat Reskrim AKP M. Taufik Effendi menjelaskan jika, kasus ini terungkap dari laporan pemilik ayam pada Rabu (11/6/2025), dimana pada saat itu, sekitar pukul 12.00 wita, pelaku datang ke rumah korban untuk melihat ayam aduan milik korban.
“Namun karena korban tidak ada di rumah, akhirnya pelaku pamit dari rumah korban dan berpesan kepada ibu korban kalau pihaknya datang untuk mencari ayam, setibanya korban di rumah, ibunya memberitahu korban jika pelakku datang,” jelasnya.
Korban yang dengan kedatangan pelaku akhirnya memeriksa kandang ayam sekitar 500 meter dari rumah tinggalnya, mengingat sebulan sebelumnya korban pernah kehilangan ayam.
“Sesampainya di lokasi, korban menemukan pintu kandang galvanis sudah terbuka dan satu ekor ayam aduan warna merah hitam jambul miliknya hilang,” lanjutnya.
Setelah memeriksa di sekitar kandang, akhirnya korban mendapat informasi dari seorang buruh proyek di sekitar kandang mengatakan melihat seseorang dengan sepeda motor merah membawa seekor ayam yang dimasukkan ke dalam kotak kardus.
Atas kehilangan tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi, berdasarkan laporan tersebut, tim Ciung Wanara Polres Tabanan yang dipimpin Kanit 1 Opsnal segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi serta rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi pelaku bernisial GT, 26, selanjutnya polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya di Banjar Dinas Ngis Kaja, Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan, bersama barang bukti berupa ayam curian.
Dari hasil pengembangan, GT juga beraksi bersama temannya yakni GM, 54, asal Banjar Dinas Buruan Kaja, Desa Buruan, Penebel, Tabanan.
Dari hasil interogasi, selain mencuri ayam, ternyata pelaku juga mencuri mesin pemotong rumput yang ada di dekat kandang ayam.
“Adapun motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan tergiyur karena melihat ayam aduan milik korban yang ditafsir harganya sekitar Rp2,5 juta per ekor,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan