BALIEXPRESS.ID – Seorang pria berinisial IKD EJA,23, ditangkap Tim Opsnal Polres Jembrana lantaran diduga menimbun dan memperjualbelikan BBM subsidi jenis Pertalite secara ilegal.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memodifikasi tangki mobilnya hingga mampu menampung 120 liter Pertalite.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 20.40 Wita di jalan pedesaan Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di SPBU Jalan Denpasar–Gilimanuk.
Seseorang dengan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL tercatat bolak-balik membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.
“Setelah penyelidikan, pelaku berhasil diamankan. Mobilnya sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 120 liter, dan saat itu sudah terisi penuh Pertalite,” ujar Citra saat rilis perkara di Mapolres Jembrana, Senin (28/7/2025).
Selain mobil, polisi juga mengamankan satu unit HP OPPO yang menyimpan lima foto barcode pembelian BBM subsidi serta lima lembar barcode cetakan.
Pelaku mengaku menjalankan praktik ilegal itu selama dua bulan, dengan pembelian rata-rata 240 liter Pertalite per hari.
“BBM itu kemudian dijual kembali ke kios-kios dengan keuntungan Rp 1.000 per liter,” imbuh Citra.
IKD EJA dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Carry DK 1673 JL lengkap dengan tangki modifikasi, satu unit HP OPPO, serta lima barcode pembelian BBM.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi.
“Jika mengetahui praktik ilegal BBM, segera laporkan ke layanan 110. Identitas pelapor kami rahasiakan,” tegasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan