BALIEXPRESS.ID- Polres Tabanan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang dan korban lainnya dalam keadaan kritis.
Kecelakaan maut ini terjadi di wilayah Banjar Dinas Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, tepatnya di sebelah timur Penginapan Ceti I
Kasat Lantas AKP Anton Suherman, menjelaskan dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus kecelakaan maut yang terjadi pada 18 Juli 2025, Polisi menetapkan pelakku berinisial MY sebagai tersangka.
Saat bersamaan, dari arah berlawanan, datanglah korban NS, 57, asal jembrana yang mengendarai Honda Beat bernomor polisi DK 2964 ZJ, dan membonceng istrinya NNS,57.
MY menabrak sepeda motor yang dikendarai korban hingga menyebabkan korban terpental dan mobil Jazz milik korban masuk ke areal persawahan.
Akibat kecelakaan tersebut, NS meninggal langsung di lokasi kejadian, sementara istrinya, NN, mengalami luka lecet di tangan dan kaki, serta patah pada tangan kanan dan kedua kakinya dan luka pada bagian kepalanya.
“Sampai saat ini korban luka masih menjalani perawatan intensif di RS. Prof. Ngoerah Denpasar dan belum bisa dimintai keterangan,” lanjutnya.
Penetapan tersangka MY dilakukan pada 21 Juli 2025, berdasarkan dengan bukti dan keterangan saksi yang ada di lapangan.
Selain itu pihak Polres Tabanan juga menyita kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan sebagai barang bukti.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, MY tidak dilakukan penahanan, adapun pertimbangannya karena adanya surat permohonan dari orang tua MY yang bertindak sebagai penjamin.
"Tersangka masih merawat bayi berumur 2 tahun, sedangkan suami tersangka juga bekerja di luar negeri, namun sebagai syarat penangguhan penahanan, MY diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kami,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan