Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polres Tabanan Sita Puluhan Knalpot Brong, Pelanggar Buat Surat Pernyataan

IGA Kusuma Yoni • Selasa, 29 Juli 2025 | 15:00 WIB

 

Puluhan knalpot brong disita Satlatas Polres Tabanan di beberapa lokasi di Kabupaten Tabanan.   
Puluhan knalpot brong disita Satlatas Polres Tabanan di beberapa lokasi di Kabupaten Tabanan.   

BALIEXPRESS.ID- Selama pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2025 yang digelar 14-27 Juli 2025, Satlantas Polres Tabanan menertibkan puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, menyebutkan 77 pelanggar ditindak dengan barang bukti berupa 31 knalpot brong, 2 unit sepeda motor, 24 STNK, dan 20 SIM C. 

“Dari 77 pelanggar, 72 di antaranya laki-laki dan 5 perempuan, dengan rentang usia didominasi oleh kalangan anak muda dari usia 15-30 tahun.

Selain knalpot brong, kami juga menyita dua unit sepeda motor,” jelasnya Senin (28/7/2025).

Dilanjutkan Bayu Pati, selama operasi, pihaknya melakukan penyisiran di kawasan rawan pelanggaran, seperti Jalan Ir. Soekarno, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ayani Kediri, hingga kawasan dalam kota Tabanan.

Untuk lokasi yang paling banyak ditemukan pelanggaran penggunaan knalpot brong ini ada di beberapa titik lokasi, seperti traffic light Kediri, kawasan Gedung Kesenian I Ketut Maria, dan Lapangan Alit Saputra. 

Dalam proses pengamanan knalpot brong ini, Polres Tabanan menggunakan alat uji kebisingan untuk memastikan knalpot melebihi ambang batas suara yang diperbolehkan  yang sesuai dengan Permenhub Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. 

“Dari hasil pengujian itu, rata-rata knalpot brong yang kami temukan menghasilkan suara diatas ambang batas yang diperbolehkan Permenhub, yakni diatas angka 80 dB untuk kapasitas mesin 110 cc,” ungkapnya. 

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas ini disebutkannya dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Selain itu, pelanggar juga wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Jika tertangkap untuk kedua kalinya, pengendara harus menyerahkan knalpot brong secara sukarela ke Satlantas Polres Tabanan.

“Penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan polusi suara. Untuk itu kami tegaskan knalpot tidak standar hanya layak digunakan di ajang modifikasi, bukan untuk digunakan sehari-hari di jalan umum,” tambahnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#Knalpot brong #operasi patuh agung 2025 #tabanan