BALIEXPRESS.ID— Dalam sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika jenis sabu.
Dari ketiga kasus tersebut, polisi menyita total barang bukti sebanyak 319,37 gram sabu bruto (311,32 gram netto) dan mengamankan empat orang tersangka pria dari berbagai wilayah. Pengungkapan ini menjadi alarm keras atas maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Astra Daihatsu Perluas Jaringan di Bali, Layanan Lengkap & Lokasi Strategis
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah kamar penginapan di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.
Tersangka berinisial AL,31, pria asal Desa Gondanglegikulon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diringkus setelah polisi menemukan 13 paket sabu siap edar seberat total 224,57 gram bruto (220,77 gram netto).
Barang bukti ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di kamar penginapan dan di sebuah gubuk di Desa Baturiti, tempat AL ditangkap pada 20 Juli 2025 pukul 20.05 WITA. Dari hasil interogasi, AL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama TN asal Kota Malang.
Dari penggeledahan, polisi turut menyita satu buah timbangan digital, pipet kaca bekas pakai, korek api, hingga dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
Baca Juga: Tim Tinju Bali Raih Emas di Seleknas Menpora, De Gadjah: Bukti Kerja Keras Atlet dan Pelatih
Dua hari setelahnya, pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 16.00 WITA, polisi kembali melakukan penangkapan di pinggir Jalan Perumahan Permai Lestari, Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. Dua tersangka yakni AK (34) dari Desa Sidatapa dan DS (23) dari Desa Kaliasem diamankan saat mengendarai sepeda motor PCX putih.
Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat total 10,78 gram bruto (9,14 gram netto), beserta alat isap, tas pinggang, dan dua unit ponsel. Keduanya mengaku sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial MA, juga berasal dari Desa Sidatapa.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai akan adanya pengantaran sabu di daerah tersebut. Setelah pengintaian dilakukan, aparat langsung melakukan penangkapan begitu kedua pelaku muncul di lokasi yang dicurigai.
Pengungkapan ketiga terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 19.25 WITA di pinggir Jalan Kibarak Panji Sakti, Desa Panji, Kecamatan Buleleng. Tersangka berinisial KT (32) asal Kelurahan Banyuning ditangkap saat sedang melintas menggunakan sepeda motor Scoopy putih.
Baca Juga: Nyaris Terbakar! Polsek Seririt Sigap Padamkan Api di Rumah Makan Akibat Kebocoran Gas
Dari tangan KT, polisi menyita empat paket sabu seberat 84,02 gram bruto (81,41 gram netto), serta timbangan digital, gunting, tas plastik hitam, dua tas kain, dan satu unit ponsel. Interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama JL asal Kota Denpasar.
KT diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu di wilayah Desa Pegayaman dan Panji. Penangkapan ini menjadi hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang kian marak di wilayah tersebut.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat, yakni penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, yang dapat ditambah sepertiga apabila berat sabu melebihi lima gram.
Baca Juga: Insiden Intoleransi di Padang, Pasek Suardika Kecam Penyerangan Rumah Doa Umat Kristen
“Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan sebesar ini tidak akan mungkin. Kami harap warga terus berani melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya, Selasa (29/7). (dhi)
Editor : Wiwin Meliana