BALIEXPRESS.ID- Satuan Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan seorang lansia bernama Ketut Parmi (73) di Desa Selat, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pelakunya tak lain adalah orang kepercayaan korban sendiri, yakni Made Swadharma Yasa (27) alias Jono alias Aan, buruh serabutan yang kerap membantu korban di gudang miliknya.
Baca Juga: Tergiur Harga Fantastis, Dua Pria di Tabanan Nekat Curi Ayam Jago Impor
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menjelaskan bahwa aksi keji tersebut terjadi pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan tidak terkunci untuk menyusup masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur lelap.
“Tersangka sempat panik saat melihat korban tidur. Dia lalu mengambil lap di gudang dan membekap korban dengan lap serta bantal hingga korban tak sadarkan diri,” ungkap AKBP Widwan dalam konferensi pers, Senin (28/7).
Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku mengambil kunci brankas dari laci meja rias di kamar korban. Ia kemudian menguras isi brankas, yang diketahui berisi uang tunai dan perhiasan dengan nilai total mencapai Rp150 juta.
Baca Juga: Polres Buleleng Ungkap 3 Kasus Besar Narkoba dalam Sepekan, 319 Gram Sabu Disita
Pelaku sempat kembali menaruh kunci brankas ke tempat semula sebelum melarikan diri ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Awalnya, keluarga korban mengira Ketut Parmi meninggal karena usia lanjut. Namun, kecurigaan muncul saat mereka hendak membuka brankas untuk keperluan upacara adat dan mendapati isinya kosong.
“Dari situ, pihak keluarga melaporkan ke polisi dan kami langsung lakukan penyelidikan,” ujar Kapolres.
Hanya berselang beberapa hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sudah menghabiskan sebagian besar uang curian.
Uang hasil rampokan digunakan untuk:
Menebus sepeda motor miliknya yang digadai (Rp 9 juta)
Membeli HP iPhone, jaket, dan rokok
Berfoya-foya, termasuk konsumsi narkoba jenis sabu
Bermain judi online (judol)
Baca Juga: Astra Daihatsu Perluas Jaringan di Bali, Layanan Lengkap & Lokasi Strategis
Saat ditangkap, polisi hanya menemukan sisa uang sebesar Rp 580 ribu. Sejumlah perhiasan milik korban juga telah dijual oleh pelaku.
“Ini kasus tragis sekaligus ironi. Pelaku adalah buruh yang diberi kepercayaan, namun tega menghabisi korban demi uang. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan dijerat pasal pembunuhan serta pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKBP Widwan.
Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Editor : Wiwin Meliana