Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buleleng Genjot Transparansi Pajak Parkir, Sasar Parkir Pribadi: Tak Ingin Ada Permainan di Omzet

Dian Suryantini • Selasa, 29 Juli 2025 | 22:54 WIB
Sosialisasi Transparansi Wajib Pajak Parkir.
Sosialisasi Transparansi Wajib Pajak Parkir.

BALIEXPRESS.ID – Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), ratusan penyelenggara parkir swasta diundang dalam kegiatan Sosialisasi Transparansi Wajib Pajak Parkir, Selasa (29/7), di Ruang Rapat BPKPD.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim BPKPD terhadap aktivitas pajak parkir milik pribadi maupun badan. Dalam kegiatan tersebut, lebih dari 100 wajib pajak (WP) parkir hadir untuk mendapatkan pemahaman langsung terkait hak dan kewajiban mereka dalam urusan pelaporan serta pembayaran pajak parkir.

Sekretaris BPKPD Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa mewakili Plt. Kepala BPKPD, menegaskan bahwa pihaknya konsisten mendorong keteraturan dan transparansi WP parkir.

 “Kami konsisten mengajak mereka, para WP parkir, untuk tertib waktu dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Yang paling penting adalah tidak ada permainan dalam omzet parkir,” tegasnya.

Menurut Perang Wibawa, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng, besaran pajak parkir ditetapkan sebesar 10% dari penerimaan kotor yang diperoleh dalam satu bulan. Pajak ini, lanjutnya, merupakan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya atas jasa parkir yang diselenggarakan di luar badan jalan.

“Penerimaan dari pajak parkir ini langsung masuk ke kas daerah dan akan kembali digunakan untuk program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Buleleng,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jenis parkir yang dikenai pajak bukan hanya badan usaha besar seperti McDonald’s, KFC, Indomaret, dan Alfamart, tapi juga individu yang menyewakan lahan pribadi untuk parkir berbayar. Misalnya, lahan parkir pribadi di sekitar sekolah-sekolah yang memungut tarif seribu atau dua ribu rupiah.

“Inilah yang terus kami edukasi. Mereka yang menyelenggarakan parkir secara mandiri di lahan pribadi juga berkewajiban menjadi WP dan membayar pajak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Perang Wibawa menekankan bahwa langkah ini bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan demi keadilan dan optimalisasi PAD Buleleng.

Ke depan, BPKPD Buleleng tengah menyiapkan program digitalisasi sistem pelaporan dan pembayaran pajak parkir melalui portal parkir. Dengan sistem ini, transparansi dan akuntabilitas pajak parkir akan lebih terjamin.

“Kami sedang menyusun program inventarisasi parkir secara digital. Dengan begitu, pelaporan omset akan lebih akurat dan tak ada celah permainan dalam pencatatan omset,” pungkasnya. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#pribadi #omzet #parkir #pajak