Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nenek 93 Tahun Dituntut 1 Bulan 4 Hari dalam Kasus Pemalsuan Silsilah di Bali

I Gede Paramasutha • Selasa, 29 Juli 2025 | 23:58 WIB
Foto: Bali Express/Istimewa Nenek Reja dan 16 terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Denpasar saat sidang tuntutan di PN Denpasar.
Foto: Bali Express/Istimewa Nenek Reja dan 16 terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Denpasar saat sidang tuntutan di PN Denpasar.
 
BALIEXPRESS.ID – Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang melibatkan 17 orang terdakwa, termasuk seorang nenek berusia 93 tahun bernama Ni Nyoman Reja, akhirnya memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7).
 
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Candra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai menuntut Ni Nyoman Reja dengan hukuman pidana 1 bulan 4 hari penjara.
 
Tuntutan serupa dijatuhkan terhadap I Ketut Senta, yang juga sudah berusia lanjut yakni 78 tahun dan mengalami gangguan pendengaran.
 
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan bersepakat membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ungkap JPU Anom.
 
Ia menjelaskan, surat tersebut telah memuat keterangan palsu mengenai garis keturunan dalam silsilah keluarga, yang berujung pada kerugian bagi pihak lain. 
 
Baca Juga: Siksa Pria Berhari-Hari, Buang Jasadnya ke Jurang, 3 Emak-Emak di Bali Disidang
 
Seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 277 KUHP, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat dan keterlibatan dalam tindak pidana bersama-sama.
 
Selain Reja dan Senta, tuntutan lebih berat diberikan kepada I Made Dharma, anak kandung Reja, yang dituntut 3 tahun penjara.
 
Sementara I Ketut Sukadana dan I Made Nelson masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan.
 
Sebanyak 12 terdakwa lainnya yakni Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Ariana, I Wayan Sudartha, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Made Putra Wiryana, I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Nyoman Sumertha, dan I Made Atmaja mendapat tuntutan 1 tahun penjara.
 
Baca Juga: Buleleng Genjot Transparansi Pajak Parkir, Sasar Parkir Pribadi: Tak Ingin Ada Permainan di Omzet
 
JPU menyampaikan bahwa hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa yang tidak jujur dan menimbulkan kerugian pada pihak lain. Namun, hal yang meringankan bagi Reja dan Senta adalah faktor usia yang sangat lanjut serta kondisi kesehatan yang menurun.
 
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis (pledoi). Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk penyusunan pledoi, dan sidang akan kembali digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025. (ges)
Editor : Iqbal Kurnia
#bali #Pemalsuan Silsilah #Nenek 93 Tahun