Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemprov Bali Bantah Isu Skandal Tender Mobil Dinas 2025, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Wiwin Meliana • Rabu, 30 Juli 2025 | 17:03 WIB

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana

BALIEXPRESS.ID-Pemerintah Provinsi Bali memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan sejumlah media daring yang menyebut adanya "skandal" dalam proses tender pengadaan mobil dinas untuk tahun anggaran 2025.

Pemprov Bali menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Eks Kabareskrim Soroti Kejanggalan Baru dalam Kasus Arya Daru, Sosok Ini Patut Dicurigai

Tuduhan yang dilontarkan oleh media otoritas.co.id dan porosjakarta.com dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas dilakukan melalui metode Tender Cepat, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Metode ini hanya digunakan jika spesifikasi dan volume pekerjaan sudah jelas, serta penyedia sudah terkualifikasi di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP),” jelas Adiana dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Eks Kabareskrim Curiga Arya Daru Dibunuh, Ini Deretan Kejanggalan yang Diungkap

Tender tersebut diumumkan pada 17 April 2025 melalui LPSE Provinsi Bali dan diikuti oleh lima peserta.

Sesuai mekanisme, penawaran peserta dievaluasi berdasarkan harga, dan dilakukan verifikasi atas penawar terendah.

 Namun, selama proses berlangsung, empat peserta menyatakan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima oleh Pokja Pemilihan.

Pemenang tender, PT. Grand Integra Teknologi, awalnya ditetapkan dengan nilai penawaran sebesar Rp10,17 miliar.

 Namun pada 7 Mei 2025, perusahaan tersebut mengundurkan diri karena kendala perpajakan.

Akibatnya, pengadaan dibatalkan dan tidak dilanjutkan ke tahap kontrak.

Baca Juga: 26 Desa di Bangli Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Pemkab Ingatkan Dampaknya  

“Jadi tidak ada pemenang yang dikunci, tidak ada pengaturan, dan tidak ada kontrak yang ditandatangani. Tuduhan skandal itu tidak berdasar,” tegas Adiana.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara akuntabel, dan pengunduran diri peserta merupakan hak yang dijamin dalam sistem pengadaan.

Tidak ada intervensi ataupun pelanggaran prosedur dalam proses ini.

“Pemerintah Provinsi Bali tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Pemprov Bali #tender #mobil dinas #skandal #klarifikasi