Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

TPA Suwung Tak Lagi Terima Sampah Organik Mulai 1 Agustus 2025, Penutupan Permanen Dijadwalkan Akhir Tahun

Rika Riyanti • Kamis, 31 Juli 2025 | 16:24 WIB

TUTUP: Pada Rabu (30/7), DKLH menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Koordinator Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
TUTUP: Pada Rabu (30/7), DKLH menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Koordinator Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

 

 

BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menetapkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung akan menghentikan penerimaan sampah organik mulai 1 Agustus 2025.

Penutupan total operasional TPA yang terletak di atas lahan seluas 32,4 hektare ini dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2025.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan persnya pada Rabu (30/7).

Baca Juga: Situs Arjuna Metapa di Gianyar: Diduga Permandian Suci Zaman Bali Kuno, Diyakini Menjadi Tempat Ruwatan

Menurutnya, kebijakan penghentian bertahap operasional TPA tersebut dituangkan dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.

Surat itu ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025.

Keputusan tersebut mewajibkan penghentian sistem pengelolaan sampah secara terbuka (open dumping) paling lambat 180 hari sejak diterbitkannya keputusan pada 23 Mei 2025.

Baca Juga: Bangli Usulkan Barong Brutuk Jadi Warisan Budaya Takbenda, Simak Keunikannya!

“Selanjutnya, kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping,” ujar Dewa Indra.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari tahapan awal, mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya akan menerima sampah anorganik dan residu.

“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” tegasnya.

Baca Juga: Senyum Lebar Saat Ditahan, Kades Cikujang Bikin Geram Usai Diduga Korupsi Dana Desa dan Jual Posyandu

Pemerintah Provinsi Bali mendorong Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk mengoptimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), baik yang telah ada maupun yang masih dalam tahap pembangunan.

Selain itu, kedua pemerintah daerah tersebut juga diharapkan mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pengurangan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak dari larangan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung.

Baca Juga: Kronologi Pria Ditemukan Membusuk di Plafon Pabrik Obat, Evakuasi Terkendala Lokasi Sempit

Pada Rabu (30/7), DKLH menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Koordinator Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Dr. Luh Riniti Rahayu, serta perwakilan dari Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, TNI/Polri, Satpol PP, dan Inspektorat Provinsi Bali.

Sebagai bentuk pengawasan, posko pemantauan akan dibentuk di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali yang berlokasi di TPA Suwung.

Patroli kawasan pemerintahan juga akan ditingkatkan oleh Satpol PP untuk menjaga stabilitas selama masa transisi kebijakan ini.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar yang Menantang

Made Rentin berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Denpasar dan Badung, agar proses penutupan TPA Suwung bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #sarbagita #sampah organik #TPA Suwung