Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gugat SK Pemecatan, Eks PPPK Hadapi Pemkab Buleleng di PTUN, Bupati Sutjidra: Silakan Saja

Wiwin Meliana • Kamis, 31 Juli 2025 | 17:00 WIB

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra siap hadapi gugatan dua oknum ASN yang dipecat karena diduga selingkuh
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra siap hadapi gugatan dua oknum ASN yang dipecat karena diduga selingkuh

BALIEXPRESS.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berpotensi menghadapi gugatan hukum dari dua mantan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.

Keduanya, berinisial GA dan WA, telah resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang dikeluarkan pada Senin (21/7).

Baca Juga: TPA Suwung Tak Lagi Terima Sampah Organik Mulai 1 Agustus 2025, Penutupan Permanen Dijadwalkan Akhir Tahun

Pemecatan itu disebut sebagai sanksi berat yang dijatuhkan setelah keduanya diduga melakukan pelanggaran serius.

Meski masih diizinkan bekerja hingga akhir Juli, terhitung 1 Agustus 2025 status mereka sudah tidak lagi sebagai ASN.

Menanggapi kabar bahwa para pengacara GA dan WA akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dengan tegas menyatakan tak mempermasalahkan langkah tersebut.

“Silakan saja gugat, itu hak mereka. Dan itu juga risiko yang harus mereka hadapi,” kata Sutjidra saat dikonfirmasi, Selasa (29/7).

Pihak kuasa hukum GA dan WA sebelumnya menyebut pemecatan itu terkesan terburu-buru dan dipicu oleh tekanan publik, bukan semata karena prosedur disipliner internal.

Baca Juga: Video Joget Kostum Rangda Pakai Musik Horeg Tuai Kecaman, Arya Wedakarna Ajak Warga Bali Intropeksi

Namun Bupati Sutjidra membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan, semua keputusan telah melalui mekanisme yang sah sesuai aturan kepegawaian.

Kedua oknum tersebut disebut telah menjalani proses pemeriksaan, pemanggilan, dan sidang etik, serta putusan akhir telah didasarkan pada pertimbangan teknis dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

“Keputusan ini tidak serta-merta, sudah melalui pertimbangan dan proses. Untuk PPPK, aturannya hanya mengenal tiga sanksi: ringan, sedang, dan berat. Tidak sebanyak PNS yang memiliki sembilan klasifikasi sanksi. Ini yang saya pahami dari regulasi,” jelas Sutjidra.

Saat ditanya mengenai rencana audiensi dari pihak kuasa hukum, Sutjidra menyebut belum menerima komunikasi resmi.

Baca Juga: Situs Arjuna Metapa di Gianyar: Diduga Permandian Suci Zaman Bali Kuno, Diyakini Menjadi Tempat Ruwatan

Ia pun menyampaikan bahwa saat ini Pemkab tengah fokus mempersiapkan Buleleng Festival dan menyambut peringatan HUT ke-80 RI, sehingga belum dapat memastikan waktu untuk pertemuan tersebut.

Gugatan ke PTUN ini akan menjadi langkah hukum lanjutan yang kemungkinan membuka babak baru antara eks pegawai dan Pemkab Buleleng.

Namun di sisi lain, Bupati Sutjidra tetap yakin bahwa kebijakan yang diambil sudah berdasarkan regulasi dan pertimbangan yang matang.

Editor : Wiwin Meliana
#pemecatan #pppk #ptun #gugatan #pemkab buleleng