BALIEXPRESS.ID-Pemecatan dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial GA dan WA yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng terus menuai sorotan.
Keduanya diketahui tengah bersiap menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar setelah diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang dikeluarkan pada 21 Juli 2025.
Baca Juga: Arca-Arca Peninggalan di Tamblingan, Bukti Jejak Spiritual masih Lestari
Pemecatan ini diduga berkaitan dengan viralnya isu dugaan perselingkuhan antara keduanya di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, advokat senior Gede Pasek Suardika turut memberikan pandangan hukum melalui akun media sosialnya.
Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap proses penjatuhan sanksi kepada ASN.
“Jika dipecat karena selingkuh, maka harus ada proses hukum yang membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan pelanggaran tersebut,” tulis Pasek dikutip pada Kamis (31/07/2025).
Baca Juga: Gugat SK Pemecatan, Eks PPPK Hadapi Pemkab Buleleng di PTUN, Bupati Sutjidra: Silakan Saja
Menurutnya, viralitas di media sosial tidak bisa dijadikan dasar utama untuk menjatuhkan sanksi pemecatan.
Sebaliknya, viralnya kasus seharusnya menjadi pemicu keseriusan dalam melakukan penanganan yang berbasis hukum, bukan emosi atau tekanan publik.
Pasek menilai bahwa langkah awal yang lebih tepat seharusnya adalah dengan memberikan status non-job atau Surat Peringatan (SP 1), sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dianggap lebih proporsional ketimbang langsung memberikan sanksi pemecatan.
“Tidak bisa sanksi dijatuhkan tanpa proses pemeriksaan secara hukum. Apalagi kalau hanya karena tekanan media sosial atau karena atasan ingin terlihat tegas demi popularitas,” tegas mantan anggota DPD RI itu.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum tidak selalu harus melalui pengadilan, namun tetap harus sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Video Joget Kostum Rangda Pakai Musik Horeg Tuai Kecaman, Arya Wedakarna Ajak Warga Bali Intropeksi
Setelah terbukti bersalah melalui proses hukum tersebut, barulah sanksi dapat dijatuhkan secara sah dan adil.
“Penegakan hukum itu penting, tapi harus dengan mekanisme yang jelas. Bukan sanksi dulu, baru dicari pembuktiannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra telah menyatakan bahwa keputusan pemecatan terhadap GA dan WA sudah melalui mekanisme yang sah dan mempertimbangkan hasil sidang etik serta masukan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Meski demikian, rencana gugatan ke PTUN oleh kedua mantan ASN tersebut membuka ruang untuk menguji kembali apakah keputusan tersebut telah dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum administrasi dan keadilan.
Editor : Wiwin Meliana