BALIEXPRESS.ID - Komisi I dan III DPRD Badung, Selasa (5/8/2025) menggelar rapat pembahasan persetujuan penghapusan piutang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun legislatif di Badung belum menyetujui hal tersebut, terlebih jumlahnya mencapai Rp 5,5 miliar lebih dari 2014-2020. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara didampingi Ketua Komisi III, Made Ponda Wirawan, yang dihadiri sejumlah anggota komisi, serta perwakilan dari Pemkab Badung.
Wakil Ketua Komisi I, DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, piutang ini muncul karena kelemahan sistem manual yang digunakan sebelum 2017. Selain itu ada ulah oknum konsultan nakal. “Perlu saya jelaskan bahwasanya piutang itu tidak disertai dengan izin yang keluar. Kami di dewan belum menyetujui karena kami akan melakukan kroscek dulu ke lapangan,” ujar Lanang Umbara.
Pihaknya menyebutkan, dari 35 piutang IMB dua diantaranya kini telah terintegrasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artinya masih tersisa 33 usaha yang belum membayarkan hutang. Dari jumlah tersebut, DPRD Badung pun akan memastikan kembali statusnya di lapangan. "Apakah mereka tidak melanjutkan karena bangkrut atau mereka nakal tetap beroperasi tanpa melanjutkan ke PBG. Makanya kita akan turun untuk mengetahui kondisi di lapangan, baru kita mengambil keputusan," tegasnya.
Selain itu, Politisi asal Pelaga, Petang ini menyatakan, pengecekan ini dilakukan untuk memastikan usaha-usaha tersebut beroperasi atau tidak.
“Apakah mereka memang betul sudah tidak ada atau bangkrut, sehingga mereka tidak melanjutkan lagi kepengurusannya ke PBG sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Atau mereka nakal, mereka tidak melanjutkan perizinannya ke PBG tapi mereka tetap beroperasional,” jelasnya.
Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan menerangkan, izin bangunan belum terbit karena belum memenuhi syarat pembayaran. Salah satu syaratnya adalah Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan (SLFB) yang diterbitkan dibayarkan. “Ini yang harus diluruskan dulu. Kondisi investasi di lapangan bervariasi, ada yang sudah terbangun, ada yang bangkrut, konsultannya belum dibayar, dan ada juga yang sudah ganti kepemilikan," terang Agus Aryawan.
Sementara Inspektur Kabupaten Badung, Luh Suryaniti menambahkan, temuan piutang retribusi ini selalu disoroti oleh BPK dalam pemeriksaan keuangan daerah. “Beberapa kali pemeriksaan, piutang selalu menjadi sorotan BPK pada laporan keuangan tahun 2019. Yang terakhir pada 2019 kemarin muncul Rp 5,5 miliar lebih. Karena muncul piutang, kita memfasilitasi dengan regulasi yang kita miliki (usulan penghapusan piutang)," jelasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana