Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hasil Pemeriksaan Satpol PP, Dua Usaha Paralayang Di Kutuh Tidak Berizin

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 7 Agustus 2025 | 00:10 WIB

DIPERIKSA: Penyidik Satpol PP zbadung saat memeriksa izin usaha paralayang di Desa Adat Kutuh, Kuta Selatan, Rabu (6/8).
DIPERIKSA: Penyidik Satpol PP zbadung saat memeriksa izin usaha paralayang di Desa Adat Kutuh, Kuta Selatan, Rabu (6/8).

BALIEXPRESS.ID – Satpol PP Badung dan Provinsi Bali telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah usaha paralayang atau paragliding, di Desa Adat Kutuh, Kuta Selatan, Rabu (6/8).

Pemeriksaan ini dilakukan usai sebuah video viral di mesia sosial terkait aktivitas wisata para layang di Kutuh yang terlihat melintasi Pura Gunung Payung.

Dari hasil pemeriksaan dua dari enpat usaha ternayata belum berizin alias bodong.

Baca Juga: Keren! Peternakan Ayam di Tabanan Tanpa Kandang, Produksi 1.000 Telur Sehari: Ini Rahasianya

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan telah dilakukan pemeriksaan izin usaha paralayang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dari hasil pemeriksaan ternyata ada penyedia jasa aktivitas wisata yang tidak memiliki izin.

“Dari empat usaha tersebut, dua usaha sudah memiliki NIB, SOP dan NPWPD, ada dua usaha yang belum,” ujar Suryanegara.

Baca Juga: Temukan Data Tak Sinkron, Jalan Rusak, hingga Sampah Menumpuk di Banjarangkan, Ini Respon Wabup Klungkung

Pihaknya menyebutkan, kedua usaha tersebut diminta untuk melengkapi seliluruh izin yang diperlukan.

Sementara usaha-usaha tersebut diminta untuk dihentikan sementara.

“PT Tri Tunggal Bali Angkasa dan CV. Gin Glinders Bali keduanya usaha itu tidak memiliki perijinan. Dan sudah menandatangani surat pernyataan penghentian sementara usaha, sampai dengan memiliki izin berusaha sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Konsisten Melayani UMKM, Ekosistem Holding Ultra Mikro Berhasil Salurkan Kredit Rp631,9 Triliun untuk 34,7 Juta Debitur

Suryanegara menjelaskan, usaha paralayang dan sebagainya telah diatur dalam Perda Provinsi Bali No 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Dalam peraturan tersebut tentunya mewajibkan usaha tersebut wajib memiliki izin.

“Pada pasal 23 ayat 8 huruf a yang berbunyi setiap orang melakukan kegiatan paralayang, paramotor, layang gantung, dan terbang layang wajib memiliki perijinan,” jelas birokrat asal Denpasar tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menyatakan, dalam aktivitas paralayang harus memiliki radius atau jalur tertentu

Pihaknya pun meyakini aparat pemerintah di tingkat terbawah pastinya telah membuat batasan-batasan dalam aktivitas paralayang.

Namun terkait video yang beredar ia memperkirakan tidak seperti yang dibayangkan.

“Jadi ada batasan dimana boleh menerbangkan itu. Tetapi yang namanya kadang-kadang foto atau berupa video, dari jauh kan kelihatan mungkin ya di atas pura, padahal mungkin itu sudah ada jaraknya,” ucap Anom Gumanti. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#Kuta Selatan #kutuh #paragliding #satpol pp #paralayang