Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polemik TPA Suwung, Adi Arnawa Diperiksa Sebagai Saksi Oleh KLH

Putu Resa Kertawedangga • Jumat, 8 Agustus 2025 | 00:34 WIB

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.

BALIEXPRESS.ID - Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengeluarkan surat yang berisi rencana penutupan secara permanen TPA Regional Sarbagita Suwung pada akhir Desember 2025.

Hal ini pun menjadi polemik, lantaran masih sulitnya penanganan sampah.

Namun dibalik rencana penutupan TPA Suwung ini, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sempat dipanggil oleh Kementerian Lingkungsn Hidup (KLH) sebagai saksi.

Baca Juga: Sambut HUT RI, STT Catur Wangsa Rayakan Ulang Tahun, Nyoman Sukirta Dukung Peran Pemuda Bangun Desa

Dalam surat tertanggal 7 Mei 2025, Adi Arnawa dijadwalkan mengikuti pemeriksaan pada 21 Mei 2025. Pemeriksaan tersebut pun atas adanya dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terlebih ada dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Atas dilakukannya dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 dan/atau pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Terbaru! LMKN Klarifikasi Soal Royalti Lagu Indonesia Raya, Sebut Sudah Masuk Public Domain: Ini Alasannya

Bupati yang baru terpilih dalam Pilkada 2024 ini dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali di TPA Suwung.

Surat pemanggilan saksi tersebut dengan nomor S.Panggil.140/1.4/PPNS/GKM/B/V/2025.

Ditanya terkait hal tersebut, Adi Arnawa awalnya enggan memberikan jawaban.

Baca Juga: Meriahkan HUT Ke-80 RI, Karangasem Gelar Serangkaian Lomba: Catat Tanggalnya

Dirinya mengaku telah menghadiri panggilan dari KLH tersebut.

“Sudah, sudah, sudah berproses,” ucapnya saat ditemui saat meninjau TPST Kapal, Kamis (7/8).

Namun terkait isi dari pemeriksaan, mantan Sekda Badung ini, tidak menjelaskn secara rinci.

Hanya saja dirinya mengaku, terus berupaya untuk menangani permasalahan sampah di wilayahnya.

“Pokoknya yang jelas kita, prinsip, pak Gubernur, kita semua ingin bersama-sama menjaga terkait dengan pengelolaan sampah tidak ada limbah lah. Makanya sekarang langkap pak Gubernur salah satunya menyetop TPA Suwung karena ada hutan mangrove,” paparnya.

Disisi lain, Adi Arnawa menerangkan, pihaknaya akan terus berupaya menangani sampah di Kabupaten Badung.

Salah satu langkahnya adalah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah TPS3R dan TPST.

Namun, terkait adanya dugaan tindak pidana dalam pembuangan sampah di TPA Suwung, ia menyatakan telah menjelaskan seluruhnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

“Yang jelas itu sudah kami komunikasikan kita sudah jelaskan semua, secara prinsip kementerian meminta jangan lagi melakukan hal seperti itu lagi,” imbuhnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#kementerian lingkungan hidup #polemik #TPA Suwung #Adi Arnawa #sampah