Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gugatan KONI Badung Ditolak, Batas Usia 18 Tahun Atlet Bulutangkis Porprov Bali XVI Dinyatakan Sah

I Gede Paramasutha • Jumat, 8 Agustus 2025 | 00:54 WIB
Pembacaan putusan dari Dewan Hakim Porprov Bali terkait gugatan batas usia atlet cabang olahraga bulutangkis. (Bali Express/Istimewa)
Pembacaan putusan dari Dewan Hakim Porprov Bali terkait gugatan batas usia atlet cabang olahraga bulutangkis. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID — Sengketa batas usia atlet cabang olahraga bulutangkis dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI Tahun 2025 akhirnya diputuskan.

Dewan Hakim Porprov Bali memutuskan menolak permohonan keberatan dari KONI Kabupaten Badung dan menyatakan bahwa ketentuan batas usia maksimal 18 tahun yang tercantum dalam Technical Handbook (THB) PBSI Bali sah secara hukum, pada Kamis (7/8).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 30 Juli dan 5 Agustus 2025, KONI Badung sebagai Pemohon mempersoalkan batas usia maksimal atlet bulutangkis yang ditetapkan 18 tahun (kelahiran 2007 ke atas).

Pemohon menilai ketentuan itu menyimpang dari aturan THB PON XXI/2024 Sumut-Aceh yang menetapkan usia maksimal 21 tahun.

Pemohon juga menuding THB PBSI Bali cacat hukum dan menuntut batas usia atlet dinaikkan menjadi 21 tahun.

Namun dalam pertimbangannya, Majelis Dewan Hakim yang diketuai Fredrik Billy, SH., MH. menilai THB yang disusun oleh Pengprov PBSI Bali telah melalui proses partisipatif dan sah sesuai mekanisme internal organisasi.

THB itu juga disusun berdasarkan arah pembinaan jangka panjang menuju PON XXII tahun 2028, sehingga batas usia 18 tahun dianggap tepat sebagai strategi pembinaan.

“THB PBSI Bali telah disusun dan ditetapkan dengan melibatkan 8 dari 9 Pengkab/Pengkot PBSI se-Bali dan telah difinalisasi oleh KONI Bali sebelum surat dari PP PBSI tentang batas usia 18 tahun diterima,” demikian tertulis dalam amar putusan.

Majelis juga menolak dalih KONI Badung bahwa THB PBSI Bali tidak sah. Sebaliknya, THB tersebut dinilai telah mengacu pada Surat Keputusan KONI Bali dan mendukung prinsip keolahragaan yang sehat dan berkeadilan.

Putusan tersebut juga menyoroti potensi kerugian besar jika batas usia diubah saat tahapan Porprov telah berjalan.

“Perubahan mendadak dapat menimbulkan kekacauan dan ketidakadilan, karena seluruh kontingen sudah menyiapkan atlet sesuai THB yang berlaku,” lanjut Majelis.

Dalam sidang itu, sejumlah orang tua atlet dan atlet sendiri juga memberikan kesaksian menyatakan kekecewaan mereka karena tidak dapat ikut bertanding akibat batas usia 18 tahun.

Namun, Majelis menyatakan bahwa kebijakan pembinaan jangka panjang dan asas keadilan bagi seluruh peserta tetap menjadi pertimbangan utama.

Dengan demikian, Dewan Hakim menyatakan: Menolak permohonan keberatan dari Pemohon (KONI Kabupaten Badung); Menyatakan THB PBSI Bali sah secara prosedural dan substantif, serta mengikat sebagai dasar pelaksanaan Porprov Bali XVI Tahun 2025. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #bulutangkis #badung #Porprov #koni