BALIEXPRESS.ID - Proses pembongkaran usaha tak berizin di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan terus dikebut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
Bahkan untuk mempercepat pembongkaran dilakukan penambahan satu alat berat.
Hingga Kamis (7/8) pembongkaran bangunan telah mencapai 30 persen.
Baca Juga: Gugatan KONI Badung Ditolak, Batas Usia 18 Tahun Atlet Bulutangkis Porprov Bali XVI Dinyatakan Sah
Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, ada tantangan proses pembongkaran usaha tak berizin tersebut.
Sebab selain medan yang curam, kondisi bangunan yang rapuh juga menyebabkan pekerjaannharus ekstra hati-hati.
"Medannya sangat curam, jadi kami harus ekstra hati-hati. Bangunan-bangunan ini sebagian besar hanya menempel pada tebing dengan sistem kuncian seadanya, sehingga sangat rawan roboh," ujar Suryanegara.
Baca Juga: Polemik TPA Suwung, Adi Arnawa Diperiksa Sebagai Saksi Oleh KLH
Pihaknya menyebutkan, telah menambah satu unit alat berat berupa ekskavator berukuran kecil.
Untuk itu, saat ini total ada dua uni alat berat di lapangan, ekskavator tipe 75 dan satu unit ekskavator tipe 200.
Selain itu, bangunan suci seperti pelinggih juga menjadi pertimbangan dalam pembongkaran.
Baca Juga: Mesin KMP Gading Nusantara Ngadat saat Sandar, Pelabuhan Padangbai Operasikan Satu Dermaga
“Penanganan area suci menjadi perhatian utama kami. Kalau sampai pelinggih tertabrak, permasalahannya tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara niskala. Itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan upakara," tegasnya.
Lebih lanjut Suryanegara mengaku, kunjungan wisatawan ke Pantai Bingin tetap ramai ada proses pembongkaran.
Terutama peselancar yang mengakses pantai melalui jalur berbeda.
Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pembongkaran agar tidak mengganggu aktivitas wisatawan.
“Target kami, seluruh bangunan liar di kawasan Pantai Bingin dapat dibongkar tuntas hingga akhir Agustus 2025,” imbuhnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga