BALIEXPRESS.ID – Setelah DPRD Tabanan melakukan sidak ke Jatiluwih sebagai bentuk keseriusan menyikapi ancaman pencabutan status Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO akibat maraknya pelanggaran tata ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan justru enggan berkomentar.
Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait langkah penanganan terhadap 13 usaha yang disebut melanggar aturan, termasuk satu bangunan restoran baru yang berdiri di atas sempadan jalan.
Ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Dedy Darmasaputra, hanya memberikan balasan singkat dan tidak menjawab pesan lain.
“Kalau untuk nike tiang ten komen nggih (kalau untuk itu saya tidak berkomentar ya),” jelas Dedy Darmasaputra, singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/8/2025).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rabu (6/8/2025), Komisi I hingga IV DPRD Tabanan melakukan pengecekan langsung terhadap bangunan usaha yang diduga melanggar tata ruang di kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tabanan, I Made Asta Darma.
Dari hasil pengecekan, DPRD memastikan bahwa 13 usaha tersebut memang terbukti melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043.
Bahkan, seluruh usaha tersebut telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) Kedua yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Tabanan.
Selain itu, DPRD juga akan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Pemkab Tabanan, setelah melalui rapat-rapat kerja. DPRD juga akan mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Tak hanya itu, DPRD juga menemukan dugaan pelanggaran baru berupa pembangunan restoran Jepang di atas sempadan jalan, serta aktivitas pengurugan lahan sawah di dekat Kantor Manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih yang menurut informasi akan dijadikan lahan parkir oleh salah satu tempat usaha di kawasan tersebut.
“Jika pelanggaran ini tidak segera dikendalikan, dampaknya bisa sangat serius, yakni pencabutan status Jatiluwih sebagai warisan dunia,” tegas Asta Darma saat meninjau lokasi. (*)
Editor : I Made Mertawan