Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Satresnarkoba Polres Klungkung Ringkus Pengedar Sabu di Kusamba, Sebanyak 44 Paket Sabu Diamankan

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 8 Agustus 2025 | 16:58 WIB

DIBEKUK : Tersangka berinisial ZA berhasil diringkus dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar oleh Satresnarkoba Polres Klungkung.
DIBEKUK : Tersangka berinisial ZA berhasil diringkus dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar oleh Satresnarkoba Polres Klungkung.

BALIEXPRESS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam press release yang digelar Kamis (7/8/2025), satu orang tersangka berinisial ZA berhasil diringkus dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.


Kegiatan press release ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, bertempat di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Polres Klungkung.


AKP Mudana menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan peredaran narkoba yang telah dipetakan sebelumnya. "Penangkapan terhadap tersangka ZA dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 20.20 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Kusanegara, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung," jelasnya.


Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 44 paket sabu dengan total berat bruto 14,5 gram atau 8,39 gram netto. Selain sabu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital, satu rangkaian alat hisap (bong), satu bendel pipet plastik, dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.


Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum yang ditambah sepertiga dari ketentuan sebelumnya.


Polisi masih terus mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan yang lebih luas. Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Klungkung pun dipastikan terus dilakukan secara intensif. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#tersangka #paket #sabu #narkoba #Satresnarkoba #klungkung