Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dana Pungutan Wisatawan Asing Mulai Digunakan, Rp11 Miliar Dianggarkan untuk Revitalisasi TPA Suwung

Rika Riyanti • Jumat, 8 Agustus 2025 | 20:50 WIB

TANGANI: Gubernur Bali Wayan Koster diwawancara usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8).
TANGANI: Gubernur Bali Wayan Koster diwawancara usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8).

 

 

BALIEXPRESS.ID — Dana hasil pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali mulai diarahkan untuk pembiayaan program prioritas daerah.

Salah satunya adalah revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, yang kini menjadi fokus utama pemerintah provinsi.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengonfirmasi bahwa dana PWA telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mulai digunakan untuk proyek strategis, termasuk pengelolaan sampah.

Baca Juga: HORE! Bukan Libur Nasional, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Pada 18 Agustus 2025: Ini Penjelasannya

"Kan sudah masuk APBD untuk dianggarkan untuk revitalisasi di TPA Suwung," ujar Koster.

Koster menjelaskan bahwa revitalisasi TPA Suwung merupakan tahap awal dari rangkaian program pengelolaan sampah di Bali.

Penanganan di lokasi tersebut diprioritaskan karena rencananya akan ditutup dalam waktu dekat.

Baca Juga: Bayi 3 Bulan di Gianyar Meninggal Diduga Karena Kelalaian Medis, Niluh Djelantik Desak Pihak RS Klarifikasi

"Yang tahap satu itu adalah menyelesaikan yang TPA Suwung karena akan ditutup itu dibenahi. Ada syarat persyaratan harus dilengkapi, diselesaikan ya," jelasnya.

Terkait pengelolaan sampah di tingkat lokal, Gubernur juga menyebut bahwa Desa Adat tetap akan dilibatkan dalam tahap berikutnya.

"Nanti ada ke Desa Adat. Ya," katanya singkat saat ditanya mengenai alokasi dana PWA untuk desa-desa adat.

Adapun nilai anggaran yang telah disiapkan dari dana PWA untuk revitalisasi TPA Suwung adalah sebesar Rp11 miliar.

"Sekarang sudah dianggarkan Rp11 miliar," tegas Koster.

Sebelumnya, penerimaan dari pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali mencapai lebih dari Rp 107 miliar hingga 8 Mei 2025.

Saat ini, sistem pembayaran masih manual karena Perda No. 6/2023 belum disahkan. 

Baca Juga: Fenomena Bendera Bajak Laut: Ancaman Terhadap Nilai-Nilai Kemerdekaan Indonesia

Kepala Dinas Pariwisata Bali terdahulu, Tjokorda Bagus Pemayun, menyebut 95% turis asing sudah membayar sebelum tiba di Bali, mayoritas dari Australia.

Pembayaran masih melalui aplikasi dan petugas Dispar, dengan sistem pemeriksaan acak yang belum mencakup seluruh wisatawan.

Setelah perda disahkan, skema kerja sama dengan pihak ketiga akan diterapkan, termasuk pemberian imbal jasa bagi stakeholder yang terlibat.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #revitalisasi #TPA Suwung #pungutan wisatawan asing