BALIEXPRESS.ID – Persoalan pengelolaan sampah di Bali kembali menjadi sorotan dalam pertemuan antara Forum Swakelola Sampah Bali dan Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Kamis (7/8).
Forum ini menaungi hampir 500 kelompok swakelola yang bergerak di bidang jasa pengangkutan sampah di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Ketua Forum Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah langsung dari sumbernya.
Selain itu, dibahas pula sejumlah program pemerintah dalam pengelolaan sampah, termasuk kondisi sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang belum berjalan optimal bahkan ada yang terbengkalai.
Salah satu isu utama yang turut dibahas adalah kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Suwung yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.
Kini, hanya sampah non organik dan residu yang diterima, sementara sampah organik diwajibkan dikelola secara mandiri di tingkat rumah tangga.
Baca Juga: Fenomena Bendera Bajak Laut: Ancaman Terhadap Nilai-Nilai Kemerdekaan Indonesia
Padahal, sekitar 70 persen dari total sampah di Bali merupakan sampah organik, yang kebanyakan berasal dari sisa makanan dan menimbulkan bau tidak sedap.
“Kita juga berikan masukan kepada Gubernur dan beliau pun juga memahami apalagi di kota Denpasar, Badung sebagian besar di sini juga lahan juga sempit sekali, tidak ada lahan kosong di kota besar seperti Denpasar. Jadi untuk menerapkan program-program itu apalagi teba modern itu sudah tidak bisa,” ujar Suarta.
Ia mengungkapkan, penerapan konsep teba vertikal di depan rumah juga menghadapi kendala besar akibat keterbatasan lahan kosong.
Baca Juga: Prajurit Kodam Udayana Tewas Dianiaya Senior, Luka Sayatan hingga Luka Bakar Jadi Sorotan
Selain itu, saat musim hujan, air akan menggenang di dalam teba vertikal yang terbuat dari tanah liat, sehingga menimbulkan risiko menjadi sarang nyamuk.
Situasi serupa juga terjadi pada pembangunan TPS3R.
Dari total sekitar 1.500 desa adat di Bali, hanya sebagian kecil yang memiliki lahan memadai untuk mendirikan TPS3R.
Bahkan, dari TPS3R yang sempat dibangun dan sempat beroperasi, tidak sedikit yang kini berhenti beroperasi.
“Dan itu pun sudah terbentuk, terwujud, sudah jalan bahkan beberapa TPS3R itu akhirnya dalam pertengahan jalan juga banyak yang mati suri,” terang Suarta.
Menurutnya, meski TPS3R berpotensi membantu mengatasi permasalahan sampah, kapasitas dan skalanya masih terbatas.
Baca Juga: Pembongkaran Usaha Tak Berizin di Pantai Bingin Capai 30 Persen
Umumnya, luas TPS3R hanya sekitar 3–4 are, padahal volume sampah di satu desa atau kelurahan bisa mencapai beberapa ton per hari.
Dalam praktiknya, TPS3R hanya mampu menampung sekitar dua truk sampah per hari, yang kemudian dipilah menjadi sampah organik untuk kompos, serta sampah non organik dan residu.
“Nah ini sampah organik yang mau dibikin pupuk kompos ini kan makan waktu. Kalau kita misalkan mau pakai mesin pencacah, ataukah M4, ataukah mungkin pakai cacing sebagai pengurai supaya lebih cepat terurai, nah ini kan makan waktu. Fermentasi ini kurang lebih 2 sampai 3 bulan. Nah selama itu kan dia memakan tempat di situ walaupun nanti kalau misalkan kita panen, terus habis itu hasil panen itu kita masukkan ke kemasan, entah itu kampil atau plastik harapan kita bisa dijual, akhirnya tidak ada yang mau beli. Jadi numpuk juga di gudang, akhirnya sampah-sampah itu tidak bisa masuk lagi,” jelasnya.(***)
Editor : Rika Riyanti