BALIEXPRESS.ID – Forum Swakelola Sampah Bali menyampaikan permintaan penting kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam pertemuan yang membahas masa depan pengelolaan sampah di Pulau Dewata.
Mereka berharap agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tidak ditutup sebelum ada solusi konkret berupa TPA pengganti yang siap digunakan.
Ketua Forum Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta, menyampaikan langsung masukan tersebut kepada Gubernur Koster.
Baca Juga: NEKAT! Curi Helm Saat MPLS di Klungkung, Residivis Diringkus di Denpasar
Ia menilai penutupan TPA Suwung seharusnya diiringi dengan persiapan lokasi baru agar tidak menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
“Jadi sebelum ada solusi atau TPA baru, ya saya pikir untuk TPA sementara yang ada di Suwung ini jangan ditutup dulu biar tidak terjadi pembuangan sampah masyarakat di sana-sini. Muka Pulau Dewata kita nanti malahan tercoreng di mata dunia terutama para turis-turis itu, para wisatawan itu kan Bali jadinya tidak bagus. Seperti itu yang disampaikan kemarin itu sebelum ditutup, ya siapkan dulu,” ujar Suarta saat diwawancara, Jumat (8/8).
Ia menambahkan, sebagai pihak yang selama ini aktif mengelola sampah bersama masyarakat, pihaknya tidak mempermasalahkan rencana pemerintah terhadap alih fungsi lahan TPA Suwung.
Baca Juga: Forum Swakelola Sampah Bali Temui Gubernur Koster, Teba Modern Terkendala Lahan Kosong di Denpasar
Namun, ia menegaskan bahwa pelaku swakelola tetap memerlukan tempat yang sah untuk membuang sampah.
“Kami tidak masalah mau dipakai apa nantinya di sana, kita tahu semua. Silakan saja, yang penting kami selaku penggiat sampah ya karena kita juga payuk jakan atau isi perut kita di sana mengais rezeki dan masyarakat luas juga membutuhkan pembuangan sampah. Jangan sampai nanti masyarakat membuang sampah sembarangan karena tidak ada tempat pembuangan sampah yang resmi atau legal seperti itu,” jelasnya.
Sejak 1 Agustus 2025, Pemprov Bali mulai membatasi jenis sampah yang boleh masuk ke TPA Suwung, yakni hanya residu dan sampah non-organik.
Rencananya, TPA tersebut akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Kebijakan itu memicu kekhawatiran dari pelaku swakelola di wilayah Badung dan Denpasar, serta masyarakat umum.
Mereka cemas akan terjadinya penumpukan sampah atau pembuangan liar karena tidak adanya tempat resmi untuk menampung sampah.
“Kan masyarakat yang dirugikan. Nah seolah-olah pemerintah itu kan anggap saja cuci tangan, cuci tanggung jawab jadinya, atau melempar tanggung jawab, artinya pemerintah tidak prorakyat, jadinya masyarakat yang menjadi korban,” tandas Suarta.
Baca Juga: Dana Pungutan Wisatawan Asing Mulai Digunakan, Rp11 Miliar Dianggarkan untuk Revitalisasi TPA Suwung
Menanggapi keresahan tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa selama ini pengelolaan sampah di TPA Suwung dengan sistem open dumping memang telah melanggar aturan sejak lama.
Bahkan, pemerintah pusat telah memberikan teguran keras karena kondisi TPA tersebut dianggap mencemari lingkungan.
Berdasarkan undang-undang, jika TPA Suwung tidak segera ditutup, maka proses hukum akan diberlakukan.
Koster mengungkapkan bahwa ada ancaman hukuman terhadap pihak-pihak terkait, termasuk mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Kepala UPTD TPA Suwung, yang berpotensi menjadi tersangka.
“Nah oleh karena itu bagaimana pemerintah provinsi berharap kepada masyarakat bahwa sampahnya bisa dipilah-pilah sedikit di sumbernya biar beban TPA untuk sementara waktu ini bisa berkurang dan kelihatan dari pusat bahwa memang serius pemerintah daerah menangani masalah persampahan,” tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti