BALIEXPRESS.ID – Kasus dugaan penganiayaan di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, memasuki babak baru.
Perbekel Desa Selat, Putu Mara, dan warganya, Ni Wayan Wisnawati (NW), kini sama-sama berstatus tersangka setelah saling melapor ke polisi.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan sekitar dua pekan lalu, usai penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar perkara. Hasilnya, ditemukan adanya unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum.
“NW dan kepala desa saling melapor terkait dugaan penganiayaan. Setelah gelar perkara, unsur-unsurnya terpenuhi, sehingga keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Keduanya dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara. Namun, karena termasuk kategori ringan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Meski sudah berstatus tersangka, kedua belah pihak dikabarkan tengah menjajaki jalur mediasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. “Informasinya, keduanya sepakat berdamai melalui mediasi. Kami hanya menunggu hasil kesepakatan,” tambah AKBP Widwan.
Baca Juga: Pelestarian Lingkungan, HIPMI Gianyar Tanam 100 Biopori di Pura Kahyangan Tiga Umakuta
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/6/2025) saat Kantor Pertanahan Buleleng melakukan pengukuran lahan milik suami Ni Wayan Wisnawati dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona. Diduga, cekcok terjadi saat proses pengukuran berlangsung.
NW mengaku menjadi korban penganiayaan ketika merekam jalannya pengukuran, sementara Putu Mara juga mengklaim mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh NW. Laporan dari kedua pihak inilah yang membuat polisi menetapkan mereka sebagai tersangka. (*)
Editor : Nyoman Suarna