Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dikebut karena Sudah Matang, Koster Pastikan Bale Kertha Adhyaksa Siap Jalan 2026, Pertama di Indonesia

Rika Riyanti • Senin, 11 Agustus 2025 | 19:10 WIB

TENAGA KONTRAK: Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7)
TENAGA KONTRAK: Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7)

 

 

BALIEXPRESS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat Bali dilakukan cepat karena materi dan kesepakatannya sudah matang.

Raperda yang diinisiasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini ditargetkan DPRD Bali rampung dalam sepekan, setelah sehari sebelumnya dipaparkan oleh Gubernur.

“Karena materinya memang sudah matang dan sudah sepakat dengan DPRD, fraksi, komisi. Materi juga sudah saya dalami betul sampai malam-malam. Dari pengalaman saya, legislasi ini oke,” ujar Koster, Senin (11/8).

Koster menepis anggapan bahwa Raperda ini terburu-buru tanpa kajian.

Menurutnya, Bale Kertha Adhyaksa bukan unsur lembaga Desa Adat, melainkan lembaga yang ada di Desa Adat untuk memberikan pendampingan.

“Substansinya sangat bagus, tentu akan jadi perhatian, didiskusikan pada tanggapan Gubernur besok. Bale Kertha bukan unsur lembaga Desa Adat. Unsurnya adalah prajuru desa, saba desa, dan kertha desa. Bale Kertha bukan unsur lembaga dari Desa Adat tapi dia merupakan wahana untuk pendampingan di Desa Adat,” jelasnya.

Koster menjelaskan, lembaga ini berbeda dengan kertha desa yang menegakkan hukum adat.

Bale Kertha Adhyaksa akan menyelesaikan berbagai permasalahan di Desa Adat, termasuk kasus pidana ringan maupun perdata ringan. 

“Kalau kertha desa itu untuk menegakkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat, awig-awig, pararemnya. Ini tidak mengambil alih masalah itu, beda ini. Berbagai masalah di Desa Adat kan banyak, ada yang pidana, perdata yang kategori ringan bisa diselesaikan dengan forum ini, lembaga baru,” katanya.

Bahkan, kasus-kasus tertentu seperti pemerkosaan juga dapat diselesaikan melalui forum ini.

“Bisa di situ. Ini akan menyelesaikan dan ini diakui di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Begitu selesai di lembaga Kertha Adhyaksa ini, dia tidak lagi berlanjut ke hukum peradilan negeri,” tegas Koster.

Ia menyebut, Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi yang pertama di Indonesia.

“Pertama di Indonesia karena Kajati-nya koordinasinya bagus. Ini kan mulai berlaku Januari 2026, jadi begitu ini berlaku, perdanya sudah siap berlakunya 2026. Unsur orangnya bisa dari desa adat, kelurahan, tokoh, akademisi yang jadi anggota Bale Kertha Adhyaksa,” tuturnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #wayan koster #desa adat #Bale Kertha Adhyaksa