BALIEXPRESS.ID – Pulau Serangan, yang kini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata di selatan Denpasar dengan adanya KEK Kura-Kura Bali, menyimpan sejarah panjang reklamasi yang sarat kontroversi dan jejak kuat keterlibatan keluarga Cendana.
Proyek ambisius yang digagas pada pertengahan 1990-an itu digadang-gadang akan mengubah wajah Pulau Serangan, Bali, menjadi “Pulau Penyu” bertaraf internasional, namun justru meninggalkan luka panjang bagi lingkungan dan masyarakat lokal.
Dikutip dari berbagai jurnal seperti Jurnal Anala Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Warmadewa "Faktor-faktor Pengaruh Perubahan Kondisi Fisik Lahan Pascareklamasi di Pulau Serangan", Jurnal Destinasi Pariwisata Fakultas Pariwisata Universitas Udayana bertajuk "Posisi Desa Serangan Berdasarkan Analisis Tourism Area Life Cycle", sebelum 1995, Serangan hanyalah gugusan pulau kecil dengan luas sekitar 111 hektare.
Pulai itu dikenal dengan pasir putih dan sebagai habitat penyu. Namun, berdasarkan izin Gubernur Bali pada 24 Desember 1992, serta izin reklamasi dari Departemen Perhubungan pada Juli 1996, PT Bali Turtle Island Development (BTID) resmi memulai proyek reklamasi.
PT BTID adalah perusahaan yang dikendalikan Group Bimantara, konglomerasi milik Bambang Trihatmodjo dan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Rencananya, Serangan akan disulap menjadi kawasan wisata terpadu dengan lapangan golf, resort mewah, marina internasional, yacht club, beach clubhouse, lagoon, hingga jembatan penghubung langsung dari Bali daratan.
Hanya dalam tiga tahun (1995–1998), daratan Serangan diperluas hampir empat kali lipat menjadi 481 hektare. Namun, krisis moneter 1998 memaksa proyek berhenti total. Meski luas pulau bertambah, wilayah permukiman warga justru menyusut drastis, dari 111 hektare menjadi hanya 46,5 hektare.
"Pascareklamasi, wilayah Permukiman Penduduk menyempit menjadi sekitar 46,5 hektar sedangkan wilayah yang dikuasai oleh PT. BTID sekitar 435 hektar, padahal wilayah Permukiman Penduduk prareklamasi seluas 111 hektar (seluruh daratan prareklamasi)," tertulis dalam jurnal.
Bahkan, hampir 75% garis pantai pascareklamasi (sekitar 17,5 km dari total 20 km) berada di bawah penguasaan PT BTID. Masyarakat hanya memiliki akses sekitar 2,5 km garis pantai. Pembagian wilayah dilakukan melalui kanal wisata selebar 10 meter yang memisahkan lahan BTID di satu sisi dan permukiman di sisi lain.
Sejumlah kampung seperti Banjar Kubu bahkan hilang dari peta setelah lahannya beralih menjadi tanah kosong milik BTID, sementara warganya direlokasi tanpa kejelasan sertifikat.
Reklamasi membawa dampak ekologis besar. Lingkungan Serangan menjadi lebih panas, curah hujan berkurang, dan ekosistem laut, terutama terumbu karang, rusak parah. Habitat penyu yang menjadi ikon Serangan pun ikut terancam.
"Proyek reklamasi ini memunculkan banyak dampak negatif dalam berbagai bidang, misalnya kerusakan lingkungan dan ekologi di sekitar wilayah Desa Serangan," tertulis dalam jurnal.
Berawal dari keprihatinan inilah, para nelayan lokal membentuk Kelompok Nelayan Karya Segara untuk memulihkan laut. Sejak 2009 mereka mengembangkan program adopsi terumbu karang dengan konsep 3E (ekologi, edukasi, ekonomi), menanam karang di lahan seluas tiga hektare di perairan Serangan.
Dalam catatan akademis, reklamasi Serangan tidak lepas dari faktor kepentingan politik dan ekonomi keluarga Cendana. Kehadiran Bambang Trihatmodjo dan Tommy Soeharto sebagai pengendali PT BTID menjadi faktor utama terjadinya proyek reklamasi. Investasi besar itu diharapkan mengubah Serangan menjadi ikon wisata baru Bali yang menguntungkan pihak investor.
Selain alasan bisnis, faktor fisik, yakni abrasi pantai yang cukup tinggi, dijadikan dalih proyek. Namun, kritik menyebut bahwa tujuan penyelamatan lingkungan hanya menjadi alasan pendukung untuk melegitimasi proyek komersial yang menguntungkan kelompok tertentu.
Pasca terhentinya reklamasi pada 1998, PT BTID dan masyarakat Serangan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada 14 Oktober 1998. Isi kesepakatan antara lain pemberian lahan untuk pasar desa, LPD, KUD, konservasi penyu, dan perluasan pura-pura adat.
Namun, banyak janji yang belum terealisasi hingga kini, seperti pembangunan Cultural Centre dan perluasan permukiman. Janji penyediaan lapangan kerja bagi warga lokal di proyek BTID pun tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dua dekade kemudian, Pulau Serangan kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menetapkan KEK Kura-Kura Bali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 pada 5 April 2023. KEK ini mencakup 498 hektar dengan fokus pariwisata dan industri kreatif.
Rencana pengembangan mencakup kampus internasional bekerja sama dengan Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Tsinghua University, rumah sakit/wellness center, taman pendidikan, pusat teknologi, marina internasional, hingga kawasan hunian dan bisnis kelas dunia.
Nilai investasi diproyeksi mencapai Rp104 triliun dalam 30 tahun, dengan target 99.000 lapangan kerja (5.000 di antaranya siap terisi dalam 5 tahun pertama). Pemerintah memberikan insentif besar bagi investor, termasuk pembebasan PPh hingga 20 tahun, pengecualian PPN, PPnBM, bea masuk, kemudahan perizinan, dan percepatan proses bea cukai.
Kini, berdasarkan analisis Tourism Area Life Cycle (TALC), posisi Desa Serangan berada pada fase involvement (keterlibatan). Warga mulai aktif mengembangkan pariwisata berbasis ekologi—dari adopsi karang, budidaya rumput laut, hingga susur mangrove—sembari mempertahankan pura-pura sebagai daya tarik spiritual.
Adapun Timeline Sejarah Reklamasi Pulau Serangan sebagai berikut:
1992 – Gubernur Bali mengeluarkan SK izin reklamasi Pulau Serangan kepada PT Bali Turtle Island Development (BTID), perusahaan di bawah Group Bimantara milik Bambang Trihatmodjo dan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto).
1995 – Proyek reklamasi dimulai. Targetnya membangun kawasan wisata terpadu berstandar internasional: resort, marina, lapangan golf, lagoon, yacht club, beach clubhouse, dan jembatan penghubung dari daratan Bali.
1995–1998 – Lahan Serangan diperluas dari 111 hektare menjadi 481 hektare. Kanal wisata selebar 10 meter dibangun untuk memisahkan wilayah BTID dan permukiman warga.
1998 – Krisis moneter dan gejolak politik memukul proyek. Pembangunan terhenti total. Wilayah permukiman warga menyusut jadi 46,5 hektare, dan hampir 75% garis pantai masuk wilayah BTID.
14 Oktober 1998 – PT BTID dan masyarakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang memuat janji pemberian lahan untuk pasar desa, LPD, KUD, konservasi penyu, dan perluasan pura. Beberapa poin, seperti pembangunan Cultural Centre dan sertifikat lahan permukiman, tidak pernah terealisasi.
2000-an awal – Warga mulai memanfaatkan sebagian lahan untuk kegiatan ekonomi kecil seperti kios ikan bakar dan wisata pura.
2009 – Kelompok Nelayan Karya Segara memprakarsai program adopsi terumbu karang berbasis konsep 3E (ekologi, edukasi, ekonomi) untuk memulihkan ekosistem laut yang rusak pascareklamasi.
2010 – Fasilitas homestay, rumah makan, dan kegiatan susur mangrove mulai tumbuh. Wisatawan, terutama dari China dan Prancis, mulai kembali datang ke Serangan.
2014 – Kajian akademis menetapkan posisi Desa Serangan dalam Tourism Area Life Cycle berada di fase involvement (keterlibatan), di mana masyarakat mulai mengendalikan dan mengembangkan pariwisata secara mandiri.
2023 - Pemerintah menetapkan KEK Kura-Kura Bali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 pada 5 April 2023. KEK ini mencakup 498 hektar dengan fokus pariwisata dan industri kreatif. (*)
Editor : I Gede Paramasutha