BALIEXPRESS.ID – TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan akan menggelar sidang terbuka untuk kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Masyarakat nantinya dapat menyaksikan langsung proses persidangan, mulai dari tuntutan oditur hingga vonis hakim.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, meski sidang akan digelar secara terbuka, proses hukum yang berjalan tetap membutuhkan waktu.
Penyidik Pomdam IX/Udayana saat ini masih melakukan pendalaman terhadap 20 tersangka yang telah ditetapkan.
“Nanti masyarakat bisa mengikuti persidangan, mulai dari tuntutan hingga putusan hakim. Namun, proses ini tidak bisa terburu-buru,” ujar Wahyu di Jakarta, Senin (11/8).
Wahyu menjelaskan, penyidik tengah memastikan peran masing-masing tersangka dan menjerat mereka dengan pasal yang tepat. Setelah pemeriksaan rampung, akan dilakukan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke oditur militer untuk persidangan di pengadilan militer.
“Setelah gelar perkara, baru dilakukan pelimpahan ke oditur militer. Semua proses ini dijalankan sesuai aturan demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tambahnya.
TNI AD, lanjut Wahyu, berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan terbuka. Setiap perkembangan kasus, mulai dari pasal yang dikenakan, ancaman hukuman, hingga hasil gelar perkara, akan diumumkan ke publik.
“Kami akan terbuka, termasuk saat pelimpahan berkas dan proses sidang nanti. Semua akan diinformasikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian Prada Lucky telah menyita perhatian luas. Publik menyesalkan tindakan para tersangka yang notabene senior korban, namun justru melakukan kekerasan hingga merenggut nyawa prajurit muda tersebut. (*)
Editor : Nyoman Suarna