BALIEXPRESS.ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng kini melangkah lebih jauh dalam penguatan layanan medikolegal. Mulai tahun ini, rumah sakit tersebut resmi menghadirkan layanan pemeriksaan DNA (Deoxyribonucleic Acid) yang dirancang untuk mendukung proses penegakan hukum di wilayah Buleleng dan sekitarnya.
Direktur Utama RSUD Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha, menjelaskan bahwa inovasi layanan ini lahir dari kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, terutama dalam bidang hukum dan identifikasi personal.
“Cukup banyak kasus hukum, baik pidana maupun perdata, yang membutuhkan pembuktian ilmiah untuk mengungkap kebenaran. RSUD Buleleng melalui layanan medikolegal berkomitmen memberikan kontribusi, salah satunya lewat pemeriksaan DNA,” ujarnya, Selasa (12/8).
Pemeriksaan DNA memiliki peran vital dalam berbagai perkara, mulai dari identifikasi pelaku kejahatan, pengungkapan kasus pelecehan seksual, penentuan garis keturunan, hingga mengidentifikasi jenazah tanpa identitas. Menurut dr. Arya, layanan ini sudah mulai diakses secara resmi sejak awal tahun ini, setelah melalui tahap penjajakan pada tahun sebelumnya.
Yang menarik, pemeriksaan DNA di RSUD Buleleng dikategorikan sebagai layanan pro justitia, yakni pemeriksaan yang dilakukan atas permintaan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.
“Layanan ini tidak ditanggung BPJS karena bukan untuk pengobatan, melainkan untuk membantu penyelesaian konflik hukum secara objektif dan ilmiah. Meski begitu, layanan ini terbuka bagi siapa saja yang terlibat dalam kasus hukum yang memerlukan pembuktian DNA,” jelasnya.
Proses pemeriksaan dijamin aman dan rahasia. Setiap permintaan yang masuk diawali dengan surat resmi dari aparat hukum. Subjek pemeriksaan kemudian mendapatkan penjelasan melalui konsultasi langsung atau telekonsultasi dengan dokter forensik, sebelum dilakukan pengambilan sampel darah.
“Kerahasiaan sangat kami jaga. Yang mengetahui hasil hanya pihak rumah sakit, subjek pemeriksaan, dan aparat hukum terkait. Ini sesuai prinsip dasar layanan medis,” tegas dr. Arya.
Hasil pemeriksaan DNA nantinya dikirim ke laboratorium rekanan yang memiliki fasilitas lengkap untuk analisis. Waktu tunggu bervariasi tergantung tingkat kompleksitas kasus, mulai dari satu hingga tiga bulan.
RSUD Buleleng memastikan seluruh tahapan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, tarif yang transparan, dan sistem informed consent atau persetujuan tindakan medis yang wajib dipahami pasien.
Dengan dukungan tenaga medis berkompeten, termasuk dokter forensik terlatih, RSUD Buleleng kini menjadi salah satu rumah sakit daerah yang siap melayani pemeriksaan DNA secara profesional. Kehadiran layanan ini diharapkan tidak hanya memperkuat proses hukum, tetapi juga meningkatkan literasi masyarakat tentang penggunaan metode ilmiah dalam mencari kebenaran.
“Harapan kami, masyarakat semakin sadar bahwa rumah sakit tidak hanya berperan dalam bidang pengobatan, tetapi juga punya andil besar dalam penegakan hukum. DNA kini bisa menjadi jalan untuk mengungkap kebenaran yang sebelumnya sulit dijangkau,” tutup dr. Arya. (*)
Editor : Nyoman Suarna