BALIEXPRESS.ID - Kecelakaan Kapal Cepat (Fast Boat) Bali Dolphin Cruise II yang terbalik di alur masuk Pelabuhan Sanur, Denpasar, pads Selasa (5/8), hingga menewaskan dua warga negara China, dan seorang ABK, berbuntut panjang. Pasalnya, kasus tersebut kini memasuki ranah hukum.
Yaja Travel Agent yang menjadi agen perjalanan bagi korban Shi Guo Hong, 23, dan Honqing Yu, 37, yang meninggal, memutuskan untuk melaporkan nahkoda kapal ke Direktorat Polairud Polda Bali.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko membenarkan hal ini. "Kami dari Ditpolairud Polda Bali telah menerima laporan polisi dari pihak tiga korban meninggal dunia dalam kejadian Fast Boat Bali Dolphin Cruise II yang terbalik di Pelabuhan Sanur, pelapornya travel agen," tutur Nanang, Selasa (12/8).
Terlapor dari kasus ini adalah nahkoda berinisial KA, 30. Laporan itu menyangkut dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, Ditpolair telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 13 orang saksi, meliputi korban selamat, crew fast boat, masyarakat umum, hingga instansi terkait yaitu KSOP.
Hasilnya, aparat mendapatkan beberapa petunjuk beserta alat bukti. Sehingga, kasus itu sudah dinaikan ke proses penyidikan. Pihaknya mendalami apakah ada unsur lalai dari nahkoda yang menyebabkan kapal itu terbalik.
"Dari 13 sakai kami masih mencari detail peristiwa yang terjadi, kenapa kapal bisa terbalik, apakah karena human eror atau murni alam, walaupun saat itu ombak juga besar, pengemudi atau nahkoda menguasai atau tidak," tandas mantan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali ini.
"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan kami akan mengembangkan terhadap saksi-saksi yang lain, apakah akan dinaikan ke penyidikan atau cukup satu saja," imbuhnya.
Rencana selanjutnya, akan dilaksanakan gekar perkara untuk menentukan tersangka. Pihaknya juga bekerjasama dengan bagian lain di Ditpolairud dengan sudah mendatangkan pihak-pihak kapal, selain Bali Dolphin Cruise II.
Hal itu guna mengetahui apakah kapal tersebut memang layak untuk membawa penumpang, atau hanya layak untk mancing saja.
Sementara itu, Sheng Hanning dari Yaja Travel Agent menyampaikan bahwa ia menyadari insiden yang sudah terjadi adalah sebuah kecelakaan karena alam.
Meski begitu, pihaknya mengharapkan dari Dinas Pariwisata dan Pemda setempat untuk memikirkan korban.
"Karena korban ini adalah seorang bapak rumah tangga, masih ada orang tua dan masih ada anak kecil, mohon ada perhatian dari pemerintah setempat dan dari pemilik kapal agar memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tuturnya.
Walaupun masalah ini bukan salah agen, tapi pihaknya tetap akan bertanggung jawab kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Namun, tanggung jawab ini bukan hanya dari satu pihak saja, tetapi perlu juga kerjasama dengan Pemda dan Dinas Pariwisata setempat, demi menjaga kelangsungan pariwisata Pulau Dewata.
Sheng pun menuntut agar masalah keselamatan dijadikan prioritas utama.
"Keselamatan ini sangat penting diutamakan untuk pariwisata internasional seperti Bali, kalau banyak kejadian terjadi, walaupun karena alam, harus diantisipasi sebelumnya, contoh kalau naik kapal itu pelampung keselamatan harus disediakan," ucapnya.
Dengan keamanan yang terjamin, maka kelangsungan pariwisata dapat terjaga.
Sehingga, wisatawan yang datang dengan hati senang ke Pulau Dewata, tidak pulang dengan rasa kecewa, atau yang lebih buruk lagi duka.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Pihak Korban, Hariadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memenuhi panggilan kepolisian.
Dengan laporan ini, pihak korban menuntut keadilan yang seadil-adilnya.
"Sudah di-BAP semua, mereka menuntut keadilan yang seadil-adilnya, karena kecelakaan ini mengakibatkan hilangnya nyawa orang, mereka ingin mendapatkan keadilan saja, perawatan, biaya kremasi dan lain-lain," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha