Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Beli Emas Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap PMK 51 Tahun 2025

Wiwin Meliana • Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:14 WIB

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025

BALIEXPRESS.ID – Belakangan ini ramai diperbincangkan bahwa pembelian emas kini dikenai pajak.

 Kabar tersebut mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku per 1 Agustus 2025.

Baca Juga: 20 Tahun Tak Tuntas, WNA Inggris Kembali Laporkan Dugaan Penipuan Kasus Tanah ke Polda Bali

Dalam aturan baru tersebut disebutkan bahwa setiap transaksi pembelian emas batangan melalui bullion bank—yakni lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan jual beli emas fisik—akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 0,25 persen dari harga pembelian, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Tarif sebesar 0,25 persen dikenakan atas pembelian emas batangan oleh bullion bank yang berizin OJK, dihitung dari harga pembelian tidak termasuk PPN,” demikian isi ketentuan dalam PMK tersebut.

Baca Juga: Tepis Isu Tak Salami AHY, Gibran Unggah Video Bareng AHY dan Bahlil Lahadalia

Sebelumnya, transaksi pembelian emas melalui lembaga resmi semacam bullion bank tidak dikenakan pajak. Namun, dengan diterbitkannya PMK 51/2025, pembebasan pajak tersebut tidak lagi berlaku.

Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari perluasan basis perpajakan serta upaya untuk menciptakan tata kelola transaksi komoditas logam mulia yang lebih transparan dan akuntabel.

Emas batangan selama ini menjadi salah satu pilihan utama masyarakat dalam berinvestasi. Melalui PMK ini, pemerintah berupaya mengatur sektor ini agar tetap dalam pengawasan fiskal yang adil dan proporsional, tanpa menghambat aktivitas ekonomi atau investasi masyarakat.

Selain pengenaan pajak atas pembelian emas batangan, PMK 51/2025 juga mengatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 untuk impor barang-barang tertentu, khususnya yang digunakan dalam rangka:

Kepentingan umum

Kegiatan sosial

Pertahanan dan keamanan negara

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap kebutuhan nasional yang strategis.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Maaf Nusron Wahid soal Tanah Milik Negara, Ini Pesan Niluh Djelantik

Total ada 19 jenis barang impor yang dibebaskan dari pungutan pajak ini, antara lain:

  1. Barang diplomatik atau milik perwakilan negara asing
  2. Barang badan internasional dan pejabatnya
  3. Hibah untuk ibadah, sosial, kebudayaan, dan bencana
  4. Barang untuk museum, kebun binatang, dan konservasi
  5. Alat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  6. Barang khusus penyandang disabilitas
  7. Peti jenazah dan abu jenazah
  8. Barang pindahan warga negara
  9. Barang milik pemerintah untuk kepentingan umum
  10. Senjata dan perlengkapan pertahanan
  11. Bahan untuk produksi alat pertahanan
  12. Vaksin polio untuk program imunisasi nasional
  13. Buku pelajaran, kitab suci, dan buku ilmu pengetahuan
  14. Kapal dan alat keselamatan pelayaran
  15. Pesawat udara dan alat keselamatan penerbangan
  16. Kereta api dan suku cadangnya
  17. Peralatan survei wilayah untuk pertahanan
  18. Barang kegiatan hulu migas
  19. Barang untuk usaha panas bumi

Rincian Tarif PPh Pasal 22 untuk Komoditas Lain
Tak hanya emas batangan, beleid ini juga mengatur berbagai tarif PPh Pasal 22 untuk sektor lainnya, antara lain:

Baca Juga: Pernyataan Semua Tanah Milik Negara Bikin Gaduh, Menteri Nusron Minta Maaf

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#beli emas #sri mulyani #kena pajak