Pelanggaran di Pantai Balangan dan Melasti Mirip Kasus Pantai Bingin, Bupati Badung: Tak Boleh Grasa-grusu

Putu Resa Kertawedangga • Dipublikasikan Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:23 WIB

 

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.

BALIEXPRESS.ID - Sejumlah usaha di Pantai Balangan dan Melasti, Kabupaten Badung, Bali dipastikan melanggar oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung.

Kasusnya mirip seperti pelanggaran di Pantai Beringin, yang akhirnya dibongkar pemerintah.

Menyikapi hal itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menilai perlu kajian, sebelum nantinya mengambil tindakan atas indikasi pelanggaran.

Hal ini ditegaskan Adi Arnawa usai menghadiri rapat paripurna DPRD Badung, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, kajian lebih lanjut akan dilakukan bersama tim dan akan disampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Namun pihaknya mengakui memang ada indikasi yang mengarah ke pelanggaran. 

“Tapi kan kita lihat juga dong, kita tidak boleh grasa-grusu untuk mengambil langkah langkah. Tetap kita akan kaji bersama tim, dan saya sampaikan kepada pak gubernur untuk mengkaji,” ujarnya.

Mantan Sekda Badung ini mengaku, banyak kondisi serupa terjadi di Kabupaten Badung.

Hanya saja dirinya kemungkinan tidak mengambil langkah tegas, layaknya kasus di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan.

“Bingin itu memang pembangunan yang memang di luar pengetahuan kita dan di atas tanah negara, tanpa izin kita, sehingga diambil langkah langkah penegakan,” ungkapnya.

Penyelesaian secara baik-baik ini pun disebutkan telah dilakukan dengan masyarakat pemilik usaha Pantai Bingi.

Bahkan Adi Arnawa menyatakan telah bertemu dengan masyarakat dan merencanakan gotong royong bersama untuk mempercepat proses pembongkaran.

“Malahan yang bersangkutan sudah mencabut yang rencananya gugatan kepada pemerintah. Selanjutnya dalam perubahan APBD 2025 kami sudah merancang untuk membuat perencanaan masterplan terkait dengan penataan Pantai Bingin ke depan,” terangnya seraya menyatakan tidak akan memarginalkan masyarakat seperti janji yang telah disampaikan. 

Sebelumnya, Plt. Kadis PUPR Badung I Nyoman R. Karyasa telah membenarkan adanya pelanggaran di Pantai Balangan dan Melasti.

Hasil survey pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan Pantai Balangan dan Melasti tahun 2025 ditemukan puluhan usaha berdiri diatas tanah negara. Karyasa mengungkap langsung nama-nama puluhan usaha yang melanggar ke anggota Komisi II. 

"Untuk pendataan pelanggaran di Pantai Balangan ada 21 usaha dan 8 usaha di Pantai Melasti," ujar Karyasa. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
pantai melasti Pantai Bingin badung