BALIEXPRESS.ID – Polemik rencana kewajiban membayar royalti bagi pengantin yang memutar lagu berlisensi di acara pernikahan menuai sorotan tajam dari DPR RI.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, dengan tegas menolak wacana tersebut karena menilai pernikahan adalah kegiatan sosial, bukan komersial.
“Acara perkawinan, hiburan warga, hingga olahraga warga adalah kegiatan sosial. Tidak perlu ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti, karena tidak ada unsur komersial di dalamnya,” ujar Willy kepada wartawan, Kamis (14/8).
Wacana ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengusulkan agar penyelenggara pernikahan membayar royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi acara, termasuk sewa sound system, backline, dan honor penyanyi.
Namun, Willy menilai kebijakan royalti musik belakangan sudah melebar dan memicu keresahan, khususnya di kalangan pelaku usaha kecil.
Ia mencontohkan kasus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menagih royalti ke kafe, restoran, hotel, hingga UMKM—bahkan ada hotel yang memutar suara burung asli tetap diminta bayar.
Baca Juga: De Gadjah Diangkat Jadi Dewan Penasehat Perbati Pusat
Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tengah dibahas di Komisi X DPR harus memberikan pengaturan tegas dan adil. Prinsip Pancasila harus menjadi pedoman agar perlindungan hak cipta tidak terjebak pada liberalisasi berlebihan.
“Tidak semua hal harus dinilai dari sisi komersial. Kita hidup dalam lingkungan sosial, dan perlindungan hak cipta harus berjalan seiring dengan nilai kebersamaan,” tegas Willy. (*)
Editor : Nyoman Suarna