Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Putar Lagu di Pernikahan harus Bayar Royalti? DPR Beri Jawaban Tegas: Begini Katanya

Nyoman Suarna • Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:12 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan yang menyuguhkan musik dan lagu. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menolak Wacana Pernikahan wajib bayar royalti.
Ilustrasi pesta pernikahan yang menyuguhkan musik dan lagu. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menolak Wacana Pernikahan wajib bayar royalti.

BALIEXPRESS.ID – Polemik rencana kewajiban membayar royalti bagi pengantin yang memutar lagu berlisensi di acara pernikahan menuai sorotan tajam dari DPR RI.

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, dengan tegas menolak wacana tersebut karena menilai pernikahan adalah kegiatan sosial, bukan komersial.

“Acara perkawinan, hiburan warga, hingga olahraga warga adalah kegiatan sosial. Tidak perlu ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti, karena tidak ada unsur komersial di dalamnya,” ujar Willy kepada wartawan, Kamis (14/8).

Baca Juga: Pasca Puluhan Siswa SMP Keracunan Nasi Kantin, Pengawasan Kantin Sekolah Diserahkan ke Sekolah, Dinkes Ngeles Sebut Hanya Lakukan Pembinaan

Wacana ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengusulkan agar penyelenggara pernikahan membayar royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi acara, termasuk sewa sound system, backline, dan honor penyanyi.

Namun, Willy menilai kebijakan royalti musik belakangan sudah melebar dan memicu keresahan, khususnya di kalangan pelaku usaha kecil.

Ia mencontohkan kasus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menagih royalti ke kafe, restoran, hotel, hingga UMKM—bahkan ada hotel yang memutar suara burung asli tetap diminta bayar.

Baca Juga: De Gadjah Diangkat Jadi Dewan Penasehat Perbati Pusat

Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tengah dibahas di Komisi X DPR harus memberikan pengaturan tegas dan adil. Prinsip Pancasila harus menjadi pedoman agar perlindungan hak cipta tidak terjebak pada liberalisasi berlebihan.

“Tidak semua hal harus dinilai dari sisi komersial. Kita hidup dalam lingkungan sosial, dan perlindungan hak cipta harus berjalan seiring dengan nilai kebersamaan,” tegas Willy. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#lagu #dpr ri #lmkn #royalti #pernikahan