Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bermodal Palu dan Obeng, Pria Jember Bobol Toko Variasi Elektronik di Jembrana

I Gde Riantory Warmadewa • Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:41 WIB

 

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menunjukkan barang curian SA, Kamis (14/8/2025).
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menunjukkan barang curian SA, Kamis (14/8/2025).

BALIEXPRESS.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah toko variasi elektronik dan aksesori mobil yang berlokasi di pinggir Jalan Denpasar–Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Pelaku berinisial SA,32, asal Jember, Jawa Timur,  berhasil dibekuk polisi setelah membawa kabur barang dagangan senilai lebih dari Rp130 juta.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan kasus ini terungkap pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.13 Wita.

Pemilik toko menyadari tokonya kemasukan maling saat membuka rolling door dan mendapati kondisi di tengah berantakan.

“Saat diperiksa, ditemukan tembok bagian barat toko jebol. Dari hasil pengecekan, berbagai barang dagangan di etalase raib,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Jembrana, Kamis (14/8/2025).

Dalam aksinya, pelaku melubangi tembok menggunakan palu dan obeng yang telah disiapkan.

Setelah berhasil masuk, ia mengambil berbagai barang, lalu keluar melalui lubang yang sama.

Berdasarkan keterangan SA, barang curian tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Denpasar.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Sigra putih, beberapa unit handphone dan tablet, puluhan set lampu kendaraan berbagai tipe.

Selain itu ada speaker, subwoofer, laptop, dan peralatan elektronik lainnya.

Total kerugian korban akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 130.825.000.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain,” pungkasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#toko variasi mobil #pencurian #jember #jembrana