Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Draf SE Gubernur; Jam Operasional Truk di Karangasem Akan Dibatasi, Ini Jalur yang Terdampak

I Wayan Adi Prabawa • Jumat, 15 Agustus 2025 | 13:58 WIB

Forum Lalulintas Karangasem Bahas Draf SE Gubernur, Bahas Pembatasan Jam Operasional Truk
Forum Lalulintas Karangasem Bahas Draf SE Gubernur, Bahas Pembatasan Jam Operasional Truk

BALIEXPRESS.ID- Draf Surat Edaran Gubernur Bali terkait penanganan kemacetan di Bali telah dibahas, pada Rabu (13/8) di Karangasem.

Dalam kesempatan itu, dibahas pula terkait aktivitas truk galian C yang kerap lalu-lalang di Gumi Lahar.

 Baca Juga: Tindak Lanjuti Aduan Warga; Wabup Buleleng Tinjau SD Negeri 1 Silangjana, Perbaikan Masuk APBD 2026

Kepala Dinas Perhubungan Karangasem Tjokorda Surya Darma dikonfirmasi, Kamis (14/8) membenarkan hal tersebut.

Dalam rapat pembahasan itu, turut melibatkan Forum Lalulintas dan Forkopincam di Karangasem.

Termasuk seluruh Perbekel di Kecamatan Sidemen yang belakangan kerap terjadi kasus lakalantas di wilayah tersebut.

 Baca Juga: Bermodal Palu dan Obeng, Pria Jember Bobol Toko Variasi Elektronik di Jembrana

Pihaknya menyebut, dalam draf itu terdapat langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan, termasuk di Karangasem.

Salah satunya adalah dengan pembatasan jam operasional truk.

"Dalam draf ada pembatasan jam operasional truk. Dari pukul 21.00 sampai 05.00, tapi kami minta dari pukul 20.00 sampai 05.00," ujarnya.

 Baca Juga: Polres Jembrana Bekuk Sindikat Pencurian Kabel Tembaga di Cupel, Beraksi sejak 2024

Pada pertemuan tersebut, seluruh hadirin disebut telah menyetujui dengan rencana itu.

Nantinya akan disampaikan kembali ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dibahas lebih lanjut.

 "Rencananya akan diberlakukan pada 1 Desember 2025, sebelum itu akan disosialisasikan terlebih dahulu," tandasnya.

 Baca Juga: Bendera One Piece Haram? Pemerintah Ingatkan Bahaya Polarisasi Simbol Jelang HUT RI

Adapun jalur-jalur yang berlaku pembatasan jam operasional truck dengan tonase lebih dari 5 ton sesuai draf SE Penanganan Kemacetan Lalu Lintas Provinsi Bali di Karangasem yakni Jalan Sidemen-Selat, Jalan Muncan-Lebih, Jalan Babakan-Telun Buana, Jalan Munggal-Munduksari, Jalan Budakeling-Pande Besi, Jalan Budakeling-Tanah Aron.

 Selain itu, ada pula Jalan Pande Besi-Ababi, Jalan Ababi-Umanyar, Jalan Bukit Paon-Umanyar, Jalan Bebandem-Pengadangan, Jalan Pengadangan-Untalan, Jalan Mumbul-Pengadangan, Jalan Sibetan-Telaga Tista, dan Jalan Jungutan-Tihingan. (dir)

 

Editor : Wiwin Meliana
#kemacetan #Surat edaran Gubernur #karangasem #truk