BALIEXPRESS.ID – Ketua Majelis Desa Adat (MDA) atau Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan tidak pernah terjadi perselisihan antara MDA dan Desa Adat.
Pernyataan ini disampaikannya usai Upacara Peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali, Kamis (14/8), menanggapi isu batas kewenangan MDA yang sempat mencuat.
“Dari dulu tidak ada, yang ada adalah terjadi perselisihan di desa adat. Bahkan sampai konflik di desa adat tidak bisa diselesaikan di desa adat. Mereka menyerahkan ke MDA untuk diselesaikan, sesuai dengan perda,” kata Sukahet.
Baca Juga: Tradisi Mejurag Tipat: Simbol Optimisme Petani Timuhun yang Berpeluang Jadi WBTB
Ia menjelaskan, MDA memiliki kewajiban menyelesaikan setiap konflik tersebut melalui sistem yang berlaku.
Karena MDA diberi mandat untuk memutuskan, maka keputusan yang diambil bersifat mengikat, layaknya putusan pengadilan.
“Nah, Ratu tanya sekarang, apa ada yang berperkara itu dua-duanya bersorak? Pasti ada yang tidak puas kan? Nah itu risiko memang akhirnya mereka demo. Kalau bisa Majelis Desa Adat tidak mengeluarkan keputusan. Rekomendasi saja begitu kayak dulu itu. Tapi siapa yang nanti kalau ada masalah? Konflik? Sama-sama memukul mereka misalnya. Terjadi kekacauan hebat di Desa Adat. Makanya itu dibawa masalahnya adalah masalah di Desa Adat. Tidak ada masalah ini,” ujarnya.
Baca Juga: Bali United Waspadai Transisi Cepat Malut United Stadion Kie Raha
Sukahet memastikan otonomi desa adat tetap utuh seratus persen dan tidak akan diganggu oleh negara, gubernur, maupun MDA.
“Misalnya, Bendesanya, orang baru lahir pun kalau memang di turunan misalnya, kita bantu keluarkan SK. Supaya ada pegangan pemerintah,” tegasnya.
Ia mengajak semua pihak untuk berpikir positif terkait Desa Adat dan MDA serta menghindari upaya adu domba.
Baca Juga: Draf SE Gubernur; Jam Operasional Truk di Karangasem Akan Dibatasi, Ini Jalur yang Terdampak
Menurutnya, MDA berfungsi menjaga keselarasan antara aturan adat (desa mawacara) dan aturan negara (Bali mawatata).
“Artinya supaya sesuai antara desa mawacara dengan Bali mawatata. Misalnya ada Perda, ada peraturan gubernur, ada undang-undang, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika. Seperti itu. Nah, di situ MDA membina, karena di MDA ahli-ahli semua dari akademisi, segala macam. Ya, pensunan jeneral. Di situ semuanya,” jelasnya.
Terkait prosesi pengukuhan, Sukahet menilai hal itu hanya bersifat seremonial.
Ia mencontohkan dirinya yang dikukuhkan oleh gubernur namun tidak berarti MDA diintervensi.
Baca Juga: Bermodal Palu dan Obeng, Pria Jember Bobol Toko Variasi Elektronik di Jembrana
“Apakah ratu MDA diintervensi oleh gubernur? Tidak. Bendesa Agung dipilih oleh Desa Adat semuanya. Cuma siapa yang mengukuhkankan? Ya Gubernur lah. Supaya ada saja ceremonial itu. Yang paling penting adalah di situ, di Desa Adatnya. Siapa yang memilih? Paruman yang memilih, mereka memilih. Dari mereka untuk mereka. Sesuai dengan desa mawacara. Otonomi mereka, penuh itu,” katanya.(ika)
Editor : Rika Riyanti