Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Cok Ace Minta Aturan Royalti Musik Hotel dan Restoran Dibuat Lebih Adil, Sebut Beberapa Mulai ‘Menghindar’

Rika Riyanti • Jumat, 15 Agustus 2025 | 23:25 WIB

 

Cok Ace mengaku siap mendukung pasangan Koster-Giri pada Pilkada Bali 2024
Cok Ace mengaku siap mendukung pasangan Koster-Giri pada Pilkada Bali 2024

 

 

BALIEXPRESS.ID – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace, meminta kejelasan terkait pengenaan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terhadap hotel dan restoran.

Menurutnya, aturan mengenai royalti ini sudah ada sejak lama dan diatur dalam undang-undang.

Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait jenis hiburan yang dikenai pungutan dan mekanisme pembagiannya kepada pemilik hak cipta.

Baca Juga: Dua Batang Besi Pengaman Jembatan Merah PKB Hilang, Satpol PP Klungkung Sebut Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

“Itu kan sudah ada memang itu undang-undang ya. Cuman memang ada beberapa hal yang kita minta klarifikasi dan oleh sebab itu pula saya sebenarnya sudah bersurat ke Perda Provinsi Bali,” kata Cok Ace saat diwawancara di Denpasar, Jumat (15/8).

Ia mencontohkan, rekaman suara alam dan musik tradisional juga perlu kejelasan apakah termasuk objek pungutan.

Selain itu, ia menyoroti mekanisme pembagian royalti kepada artis yang selama ini sering dipersoalkan.

Baca Juga: Candi Budha di Desa Kalibukbuk: Simbol Siwa-Budha di Bali Utara, Diyakini ada Sejak Abad 8  

“Termasuk penggunaan hiburan-hiburan yang katakanlah misalnya rekaman suara alam dan lain sebagainya. Ini yang kita masih mohon arahan apa saja yang kena. Demikian juga tentang mekanisme pengembaliannya. Kan kemarin juga banyak yang memasalahkan pendapatnya tidak sesuai, pajak tidak sesuai kepada artisnya dan sebagainya,” ujarnya.

Cok Ace mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari anggota PHRI Bali yang telah ditagih oleh LMKN.

Meski begitu, pihaknya telah mengimbau anggota untuk melakukan persiapan dan melakukan pendekatan agar ada kemudahan bagi pelaku usaha.

“Selama ini belum ada laporan ke PHRI. Tapi kami sudah menghimbau para anggota karena kami juga sudah dalam beberapa tahap sudah mengadakan juga pendekatan-pendekatan artinya ada berapa kemudahan-kemudahan yang lebih kepada anggota PHRI,” jelasnya.

Mengenai penggunaan musik di hotel dan restoran, Cok Ace mengungkapkan sebagian pengusaha mulai mengurangi pemutaran musik berhak cipta dan beralih ke musik tradisional Bali, seperti rindik atau rekaman musisi lokal Gus Teja.

“Kita lihat beberapa teman-teman saya mulai menghindar. Sebenarnya bukan menghindar, memang sesungguhnya mereka tidak terlalu banyak menggunakan musik-musik apalagi artis-artis ya. Mereka lebih banyak menggunakan Rindik, di Bali lebih banyak menggunakan. Yang Bali yang paling sering dipakai itu rekamnya Gus Teja yang paling banyak dipakai. Kalau saya lihat di tempat-tempat hotel-hotel itu yang banyak. Kalau jujur saya mengatakan itulah yang sebenarnya yang pas kita putar di sini,” ujarnya.

Baca Juga: Perjalanan Karier Mpok Alpa: Dari Biduan Kampung Hingga Komedian Ternama, Berpulang Setelah Lawan Kanker

Cok Ace menegaskan, jika aturan memang mengatur musik-musik tersebut dikenai royalti, pihaknya tidak keberatan.

“Iya, harusnya kena juga makanya. Kalau kalau memang terarah begitu kita kan tidak masalah,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan royalti musik ini bukanlah hal baru, melainkan telah berjalan secara bertahap sejak 2014.

Baca Juga: Penunjukan Hasto Jadi Sekjen PDIP Tuai Reaksi Pegiat Medsos, Sindiran Mengarah ke Jokowi

“Sebenarnya bukan hal yang tiba-tiba itu sudah 2014 ya. Sudah mulai bertahap-bertahap. Kelihatannya terus ada perbaikan-perbaikan. Ya mudah-mudahan kita masih terus membicarakan biar lebih clear lagi,” ujarnya.

Mengenai sistem pungutan di restoran, Cok Ace menyoroti ketidakadilan jika tarif dihitung per kursi tanpa mempertimbangkan jenis usaha dan pendapatan.

“Ya, itu per kursi dihitung. Nah, di sana kita lihat bagaimana ya aspek keadilan ini ya atau restoran misalnya ya restoran yang kita yang lesehan-lesehan itu kan banyak sih kursinya. Kalau dihitung kursi itu kita bandingkan sama hotel-hotel yang dine dining yang dan sebagainya itu kan kelihatannya harga ininya sama, pungutan per kursinya dihitungnya sama, tapi kan produk yang dia jual penghasilannya kan berbeda. Ini harusnya juga ada perbedaan,” ujarnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan Periode 2025–2030, Begini Kata Ganjar Pranowo

Cok Ace berharap regulasi royalti musik ini dapat disesuaikan agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

“Ini kita sedang bahas juga jangan sampai warteg semua tipe yang lima sama kenanya gitu,” tegasnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #hotel #restoran #royalti