Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

WADUH! Tersinggung Gegara Jaket, Buruh Serabutan Nekat Rampas Motor dan Aniaya Pemuda di Sesetan

Wiwin Meliana • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 16:54 WIB

Seorang buruh serabutan berinisial RMF (20) asal Surabaya, nekat melakukan perampasan motor disertai kekerasan
Seorang buruh serabutan berinisial RMF (20) asal Surabaya, nekat melakukan perampasan motor disertai kekerasan

BALIEXPRESS.ID-Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) kembali terjadi di wilayah Denpasar.

Seorang buruh serabutan berinisial RMF (20) asal Surabaya, nekat melakukan perampasan motor disertai kekerasan hanya karena merasa tersinggung melihat jaket korban.

Baca Juga: Blak-blakan! Koster Siapkan Giri Prasta Jadi Gubernur Bali: “Kita Doakan”

Insiden ini terjadi di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan, pada Minggu (10/8/2025) dini hari.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa korban, Bagas Rahmat Riadi (19), bersama temannya, tiba-tiba dihadang oleh 7–8 orang pelaku yang mengendarai empat sepeda motor.

Tanpa banyak bicara, korban langsung dipukuli, kemudian motor Honda Beat merah putih (Nopol L 5156 FX) miliknya dirampas.

“Salah satu pelaku bahkan sempat merekam kejadian sambil menuding jaket korban rasis,” ujar AKP Agus dalam keterangannya.

Beruntung, insiden tersebut terdengar oleh warga sekitar yang kemudian merespons cepat setelah mendengar teriakan “maling”.

Baca Juga: Mpok Alpa Tinggalkan Dua Bayi Kembar, Nama Sang Anak Ternyata Terinspirasi dari Raffi Ahmad

Beberapa warga membantu mengejar pelaku, dan tak lama kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan RMF bersama barang bukti berupa motor curian dan pakaian korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memukul korban sebanyak tiga kali sebelum merampas motornya.

Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kasus dalam proses penyidikan dan pelaku lain masih dalam pengejaran,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, RMF dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Baca Juga: Mpok Alpa Tutup Usia, Diam-Diam Berjuang Lawan Kanker Payudara, Begini Sosoknya Dimata Melaney Ricardo

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, serta segera melapor jika melihat kejadian serupa.

Aparat juga mengapresiasi warga yang ikut membantu mencegah pelaku kabur dari lokasi.

Editor : Wiwin Meliana
#jaket #sesetan #buruh #rampas motor