BALIEXPRESS.ID- Proses persidangan Yayasan Anak Bali Luih yang beralamat di Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan terus berlanjut.
Pada sidang ketiga dengan agenda yang diselenggarakan pada akhir pekan lalu, mengagendakan pemanggilan pihak tergugat dan turut tergugat.
Namun pihak tergugat dan turut tergugat, tidak hadir, sehingga agenda persidangan pun dialihkan menjadi pemeriksaan saksi.
Koordinator Tim Pengacara Negara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Kasidatun, Mayang Tari, menjelaskan jika gugatan Yayasan Anak Bali Luih ini sudah didaftarkan sejak bulan Juli 2025.
"Dalam agenda persidangan ketiga, pihak tergugat serta turut tergugat tidak hadir. Sehingga, agenda persidangan ketiga yang tetap dijalankan oleh Majelis Hakim PN Tabanan dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi," jelasnya Sabtu (16/8).
Baca Juga: Timnas Indonesia Diminta Bayar Royalti Lagu Nasional, Sekjen PSSI Beri Jawaban Menohok
Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya itu antara lain Analis Hukum Umum dari Kemenkum Provinsi Bali.
"Setelah proses persidangan ketiga ini, persidangan selanjutnya akan diagendakan pada hari Rabu (20/8) dengan agenda pemeriksaan setempat," lanjutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada awal bulan September 2024 lalu, Polres Metro Depok mengungkap praktik dan sindikat jual beli bayi Jawa-Bali.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Metro Depok menetapkan delapan orang tersangka. Tersangka utamanya, I Made Aryadana, yang memiliki Yayasan Anak Bali Luih.
Bangunan yayasan itulah yang dipakai untuk menadah bayi yang diperjualbelikan, tempat tersebut menampung ibu-ibu hamil.
Baca Juga: Dokumen Perizinan Belum Lengkap, Tiga Proyek Pariwisata di Nusa Penida Dihentikan Sementara
Dalam perjalanan hukumnya, Ayadana divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Depok pada 12 Maret 2025.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Depok menetapkan Aryadana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak.
Majelis Hakim PN Depok menghukum Aryadana selama delapan tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (gek)
Editor : Wiwin Meliana