BALIEXPRESS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap aksi kelompok remaja yang melakukan touring menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong di wilayah Simpang Traffic Light (TL) Peguyangan, Denpasar, pada Sabtu (16/8).
Penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait keresahan akibat suara bising dan potensi gangguan keamanan dari aksi geng motor yang didominasi oleh pengendara remaja.
Menanggapi laporan tersebut, Satlantas menggelar operasi penindakan pelanggaran lalu lintas (dakgar) dengan sistem hunting di lokasi kejadian.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, KOMPOL Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., yang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Denpasar.
Baca Juga: Angkat Budaya Agraris Peserta Upacara di Kabupaten Tabanan Pakai Caping Petani
“Penindakan ini kami lakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta untuk menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Kompol Yusuf dikutip dari akun @polrestaenpasar.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak 13 pelanggar, dengan rincian sebagai berikut:
Pelanggaran tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): 8 kasus
Penggunaan knalpot brong: 5 kasus
Baca Juga: Agung Ketut Rai Dan Ari Lasso, Siap Meriahkan Tanah Lot Art & Food Festival Keenam
Kendaraan diamankan (sepeda motor roda dua): 5 unit
Selain itu, petugas juga menemukan pengendara yang tidak mengenakan helm serta kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan perlengkapan standar.
Kompol Yusuf menegaskan bahwa razia dan patroli akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran dan kerumunan kendaraan roda dua.
Satlantas Polresta Denpasar juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran lalu lintas guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Editor : Wiwin Meliana