Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PBB-P2 Naik Ribuan Persen, DPRD Badung Minta Kaji Ulang: UMKM Harus Dipertimbangkan

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 19 Agustus 2025 | 01:01 WIB

Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara.
Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara.

BALIEXPRESS.ID - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Di Kabupaten Badung sendiri, sejumlah warga pun telah mengeluhkan kenaikan PBB-P2 ini, lantaran hal ini mencapai lebih dari 3.000 persen.

Atas adanya kenaikan pajak yang signifikan ini, DPRD Badung pun meminta Pemkab Badung untuk dikaji ulang.

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Terguling ke Jurang, Kata Polisi: Jalan Labil dan Amblas

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara mengaku, mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas kenaikan PBB P2.

Sebab kenaikan nilai pajak mencapai ribuan persen.

“Sampel yg saya dapatkan adalah di Kuta Utara ada warga yang pada tahun 2024 membayar PBB untuk lahan tegalannya Rp 28.774, akan tetapi tahun 2025 mereka mendapat tagihan pada obyek pajak yang sama namun angkanya sebesar Rp 1.027.225, atau naik 3.569 persen. Ada pula Pada tahun 2024 yang bersangkutan hanya membayar Rp 337.709, akan tetapi pada ketetapan pajak tahun 2025  harus membayar Rp 6.562608, naik 1.943 persen,” ungkap Puspa Negara, Senin (18/8).

Baca Juga: Sudah 35 Perusahaan Pariwisata di Bali Daftar Jadi Endpoint Pungutan Wisatawan Asing

Selain itu pihaknya menyebutkan, salah satu warga Kuta Selatan juga mengeluhkan hal yang sama.

Pada tahun 2024, yang bersangkutan hanya membayarkan PBB-P2 sebesar Rp 4 juta, kini harus membayar Rp 10 juta.

Untuk itu, Politisi asal Legian ini pun meminta agar Pemkab Badung mengkaji ulang kenaikan pajak tersebut.

Baca Juga: Miris! Bayi 1 Tahun Dianiaya Anak 2,5 Tahun hingga Luka Parah dan Trauma, Pihak Daycare Dilaporkan ke Polisi: Begini Kejadiannya

“Saya meminta pemerintah/bupati mengkaji kembali kenaikan yang bombastis ini melaui revisi segera Perbup no 11 tahun 2025 tentang NJOP PBB-P2, untuk dikembalikan ke pengenaan tahun 2024, karena situasi dan kondisi yg masih baru pulih dari pandemi Covid-19,  kecuali beberapa lahan yang memang beralih fungsi secara faktual berdasarkan fakta dilapangan dan merupakan hasil dari komparasi team teknis atas perubahan tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Puspa Negara menyebutkan, sejak tahun 2017 atau pada pemerintahan Bupati I Nyoman Giri Prasta diberlakukan kebijakan pengurangan biaya PBB P2 sebesar 100 persen.

Ini berlaku pada rumah tinggal dengan luas bangunan maksimal 500 m² dan tanah pertanian.

Ia pun meminta hal ini agar tetap dipertahankan.

“Selanjutnya untuk masyarakat Badung yang merasa keberatan sesuai undang-undang, dapat mengajukan keberatan baik secara individu maupun kolektif, dan kami siap bersama sama memfasilitasinya,” paparnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan meminta, agar pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Terlebih dirinya mengetahui kenaikan PBB-P2 hanya berlaku bagi pengusaha bukan untuk rumah tinggal maupun pertanian.

“Sebaiknya Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik melalui pemerintahan desa, maupun di kecamatan agar tidak timbul persepsi lain dan tidak miskomunikasi di masyarakat,” ujar Ponda Wirawan.

Politisi asal Mambal, Kecamatan Abiansemal ini pun menerangkan, jika pun PBB-P2 naik harus ada pengklasifikasian.

Misalkan pelaku UMKM diharapkan tidak terkena kenaikan yang sama dengan lainnya.

“Kami perlu koordinasikan terlebih dahulu dengan Bapenda untuk mengetahui secara pasti. Jika pun mengikuti regulasi, sebaiknya diklasifikasikan,” paparnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#PBB-P2 #Kabupaten Badung #pajak