BALIEXPRESS.ID - Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya tetap tercium juga. Peribahasa itu sesuai dengan ulah seorang wanita berkebangsaan Peru inisial NSBC, 42, yang terciduk membawa narkoba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (12/8).
Dia berusaha keras menyembunyikan narkoba jenis kokain dan ekstasi di kemaluannya sendiri, serta pakaian dalam seperti celana dalam dan bra, demi mengelabui petugas keamanan.
Namun, pada akhirnya, tindak kejahatan yang dilakukannya terbongkar olen Bea Cukai Ngurah Rai dan Ditresnarkoba Polda Bali.
Kasus ini dibeberkan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombespol Radiant didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, pada Selasa (19/8).
Kombes Radiant menerangkan, total barang bukti yang disita berupa kokain seberat 1,4 kilogram, serta ekstasi warna orange 85 butir (33,9 gram netto).
"Barang haram tersebut diperkirakan bernilai Rp 10 miliar, dan ini merupakan jaringan International," tuturnya.
Peristiwa ini bermula ketika NSBC bertemu dengan sosok inisial PB (buron) di dalam forum dark web untuk membahas berbagai hal, termasuk narkotika, pada April 2025.
Lalu, PB menawari pelaku pekerjaan untuk mambawa narkotika ke Denpasar, dengan imbalan uang sebesar 20 ribu USD (320 juta rupiah).
Tersangka pin menerima tawaran tersebut dan mengirim nomor whatsapp kepada PB.
Berikutnya, sosok tersebut menghubungi wanita ini, guna menyuruh berangkat membawa narkoba ke Denpasar, Bali pada (23/7). Dua hari kemudian, NSBC pun memesan tiket.
Berselang pada (10/8), sekira pukul 13.00 waktu Spanyol, PB mengirim alamat stasiun kereta Bellvitge Metro Barcelona, Spanyol kepada tersangka.
Setibanya di sana, tersangka dihampiri seorang laki-laki yang tidak dikenal, mengaku suruhan dari PB.
Lelaki itu memberikan barang berupa plastik warna putih yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip.
"Satu plastik klip berisi lima bungkusan dilakban warna hitam, satu plastik klip berisi empat bungkusan dilakban warna hitam dan satu lagi plastik klip bening berisi s*x toys berbentuk kelamin pria," bebernya.
Esoknya, NSBC ke bandara di Negeri Matador. Untuk mengelabuhi petugas, ia memasukan narkoba ke dalam bra dan celana dalam, sedangkan untuk s*x toys berbentuk kelamin pria berisi narkoba dimasukan ke dalam kemaluannya sendiri.
Alhasil, dirinya berhasil lolos naik pesawat Qatar Airways menuju ke Bandara International Ngurah Rai Bali melalui Bandara Spanyol, dan sempat transit di Bandara Doha sebelum ke Bali.
Tersangka tiba di Pulau Dewata pada Selasa (12/8), pukul 23.30 WITA. Mulai disinilah tipu dayanya terhenti.
Gelagatnya yang mencurigakan terendus petugas Bea & Cukai Ngurah Rai di tempat pemeriksaan.
Bea Cukai pun berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil analisa citra x-ray terhadap barang serta badan penumpang tersebut, ditemukan barang bukti sebuah s*x toys berisi kokain dengan berat 194 gram netto.
Pada celana dalam warna hitam ditemukan tiga buah paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam berisi kokain dengan berat total 630,01 gram netto.
Sedangkan pada bra warna hijau tersangka tujuh buah paket plastik klip bening dilakban hitam berisi kokain dengan berat keseluruhan 608,8 gram Netto, serta 1 buah paket plastik klip bening berisi 85 butir ekstasi warna orange.
Berdasar pengungkapan semua barang bukti itu, Polda Bali bersama Bea Cukai berhasil menyelamatkan 2242 jiwa dari bahaya narkotika.
Kini, kepolisian masih mendalami jaringan yang terlibat dengan tersangka.
"Polda Bali saat ini masih terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Peru, stakeholder terkait, sekaligus menganalisa jaringan internasional peredaran gelap narkotika di Bali, serta mendalami keberadaan PB dan jaringannya," tambahnya.
Adapun atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)
Editor : I Gede Paramasutha