BALIEXPRESS.ID - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dna Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung mencapai 3 ribu persen.
Hal ini pun tentunya sangat mencekik bagi wajib pajak.
Meroketnya nilai PBB-P2 ini disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Namun untuk lahan yang tidak dikomersialkan, seperti rumah tinggal dan pertanian tetap gratis.
Dibalik hal tersebut, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengaku telah melakukan pengurangan pajak sejak tahun 2012.
Pengurangan PBB-P2 ini pun juga disebutkan masih berlaku hingga saat ini.
Baca Juga: Jembrana Terdepan Wujudkan Program Makan Bergizi
Hal ini diungkapkan, Adi Arnawa usai menghadiri Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak se-Badung, Selasa (19/8).
Pihaknya menyebutkan, pengurangan pajak telah dilakukan saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Badung di tahun 2012.
Bupati Badung saat itu, Anak Agung Gde Agung telah menerbitkan Perbup nomor 89 tahun 2012, yang memberikan potongan 100 persen untuk pembayaran PBB.
Baca Juga: Kembar Ukraina Bersaksi Otak Pabrik Narkoba di Tibubeneng Bernama Oleg Tkachuk
“Perbup ini memberikan pengurangan 100 persen untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” ujarnya.
Pihaknya menyebutkan, pengurangan pajak saat itu berlaku pada jalur hijau.
Kemudian kebijakan tersebut berlanjut di era pemerintahan Bupati I Nyoman Giri Prasta.
Melalui Peraturan BupaI Badung Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berdasarkan Kondisi Tertentu Objek Pajak Pada Rumah dan Tanah Pertanian, yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2017.
Sehingga lahan pertanian PBB yang dibayarkan tetap nol rupiah.
“Beliau (Giri Prasta) juga menjalankan kebijakan ini, malahan diperluas cakupannya. Tidak saja untuk tanah-tanah pertanian, tetapi juga untuk rumah tinggal yang kalau tidak salah luas bangunan 500 meter persegi,” ungkapnya, seraya menyatakan penggratisannpajak untuk melindungi lahan pertanian.
Mantan Sekda Badung ini menerangkan, jika lahan-lahan yang digratiskan PBB-P2 dialihfungsikan untuk dikomersialkan, maka kebijakan tersebut tidak berlaku lagi.
Sehingga nilai pajaknya disesuaikan dengan NJOP, atau tidak digratiskan lagi.
“Dalam penentuan NJOP tentu mempertimbangkan harga pasar tanah. Seperti di daerah pariwisata yang berkembang tidak fear dong NJOP-nya rendah,” terangnya.
Bupati asal Pecatu, Kuta Selatan ini pun menyampaikan, penyesuaian PBB-P2 adalah bentuk keadilan, sehingga ada perbedaan dengan lahan pertanian.
Pihaknya pun kini meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi agar diberikan akses seluas-luasnya. Sehingga mendapatkan informasi, interpretasi yang jelas terhadap kebijakan itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini menjelaskan, penyesuaian NJOP ini sesuai implementasi UU HKPD di pasal 40 ayat 5 dan 6, yang menyatakan bahwa NJOP harus dilakukan penyesuaian maksimal 3 tahun sekali dan penentuan NJKP minimal 20 persen sampai dengan 100 persen.
Untuk di Badung sendiri ada tiga kecamatan yang mendapatkan penyesuaian, yakni Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
“Tahun ini kami ada penyesuaian NJOP dengan melakukan penilaian zona nilai tanah dan sudah mensosialisasikan dan mengundang seluruh kaling di Kabupaten Badung untuk mengkonfirmasi nilai tanah di wilayahnya masing-masing sebelum kami memfinalkan dalam bentuk Perbup,” ujar Sukarini. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga