BALIEXPRESS.ID – Kabupaten Klungkung memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, I Dewa Putu Griawan, memastikan tarif PBB-P2 tahun ini tetap mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2024 tanpa penyesuaian.
“Kontribusi PBB-P2 terhadap pendapatan daerah relatif kecil dibandingkan sektor lain seperti pajak hotel, restoran, dan BPHTB. Bahkan, sebagian besar masyarakat baru membayar PBB-P2 saat ada keperluan, misalnya transaksi jual beli tanah,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar objek PBB-P2 di Klungkung berupa lahan persawahan di pedesaan.
Untuk meningkatkan kepatuhan, pihaknya menerapkan sistem jemput bola dengan turun langsung ke desa-desa, termasuk menjalin kerja sama dengan BPD dan LPD di desa adat.
“Kami rutin turun ke banjar dan menggandeng BPD maupun LPD untuk mempermudah pembayaran,” pungkas Griawan. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana