BALIEXPRESS.ID – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung kini meresahkan masyarakat.
Namun ternyata sejak tahun 2012 telah menggratiskan untuk lahan hijau, kemudian dilanjutkan 2017 dengan penambahan di rumah tinggal.
Untuk itu, pembayaran PBB-P2 hanya dikenakan untuk lahan yang dikomersialkan.
Baca Juga: Ajukan Perubahan Nama Jadi Ida Cokorda Mengwi XIII, AA Gde Agung: Bukan Bentuk Feodalisme
Meski demikian, jika masyarakat yang merasa kenaikan pajak ini tidak wajar dapat melaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung.
Hal ini disebutkan oleh Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, Rabu (20/8).
Menurut Alit Sucipta, PBB-P2 telah digratiskan sejak tahun 2012 untuk lahan hijau.
Baca Juga: Tak Ada Penyesuaian Tarif PBB-P2 di Klungkung, Ini Alasannya
Kemudian di tahun 2017 pajak ini juga digratiskan untuk rumah tinggal dan lahan pertanian.
“Sudah gratis, dan yang dikatakan gratis itu adalah rumah tinggal ataupun persawahan yang masih dipergunakan itu pasti gratis,” ujar pria yang akrab disapa Gus Bota tersebut.
Pihaknya pun menyebutkan, jika ada masyarakat yang merasa kenaikan pajaknya tidak wajar diminta untuk datang ke Bapenda Badung.
Baca Juga: Upaya Desa Tibubeneng Tangani Sampah, Bangun Ribuan Teba Modern Hingga TPS3R
Nantinya akan dilakukan survei oleh tim terkait untjk memastikan jumlah PBB-P2 yang harus dibayarkan.
“Setelah survei, jika memang benar itu tidak sebagai lahan komersil, otomatis ini di-nol-kan (gratis). Itu kami perlukan untuk masyarakat kerjasamanya,” ungkapnya.
Gus Bota pun menerangkan, penetapan nilai PBB-P2 disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Bahkan ia menyatakan, telah ada peraturan bupati (Perbup) Badung terkait hal tersebut.
“Kami sudah punya peraturan bupati, sudah punya peraturan bupati yang sebelumnya 2017, mungkin ada penyesuaian nanti kan disesuaikan kembali dengan peraturan bupati,” terang mantan Anggota DPRD Provinsi Bali tersebut.
Kendati demikian, kalangan DPRD Badung meminta kebijakan kenaikan PBB-P2 dikaji ulang. Bahkan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Badung, Nyoman Satria, menyarankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung mencontoh kebijakan dari Kabupaten Tabanan.
Hal ini untuk mencontoh kebijakan Pemkab Tabanan yang dinilai lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Pihaknya pun meminta, agar kebijakan PBB-P2 segera ditinjau kembali demi meringankan beban masyarakat.
“Kami mengusulkan untuk ditinjau lagi kebijakan tersebut,” ujar Satria.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan. Politisi PDIP ini juga menilai, Bapenda seharusnya tidak membuat keputusan sepihak tanpa melibatkan DPRD, agar masyarakat kecil terkena dampak langsung.
Ponda menambahkan, ada dua rekomendasi yang perlu segera dilakukan.
Pertama, meninjau ulang peraturan bupati terkait NJOP.
Kedua, mengadakan rapat pembahasan secara holistik agar solusi yang diambil tidak merugikan masyarakat. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga