Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Selundupkan Pasta Ganja Berkedok Krim Wajah ke Bali, Bule Rusia Divonis 5 Tahun 8 Bulan Penjara

I Gede Paramasutha • Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:01 WIB
Andrei Zharin saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Andrei Zharin saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Upaya licik seorang bule Rusia menyelundupkan narkoba ke Bali berakhir di balik jeruji besi. Andrei Zharin, 40, yang nekat menyembunyikan pasta ganja berkedok kemasan krim wajah, akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/8).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Gde Putra Astawa menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun delapan bulan terhadap bule itu.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Andrei Zharin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I," ucap Hakim.

Hakim menolak alasan terdakwa membawa narkoba sebagai pengobatan terhadap riwayat penyakit.

Lantaran, barang bukti yang ditemukan melebihi batas pemakaian untuk penyalahguna.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara lima tahun delapan bulan dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara enam bulan,” ujar hakim.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Made Lovi Pusnawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula saat Andrei tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (26/1) dini hari, setelah terbang dari Phuket, Thailand, menggunakan pesawat AirAsia QZ 247.

Dalam koper yang dibawanya, petugas Bea dan Cukai menemukan satu kemasan krim wajah merk NIVEA yang berisi pasta berwarna kuning kecoklatan. 

Setelah diperiksa di laboratorium forensik, pasta tersebut terbukti mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), narkotika golongan I (Senyawa psikoaktif utama yang ditemukan dalam tanaman ganja). 

Barang bukti yang disita dari tangan terdakwa antara lain satu kemasan krim berisi pasta THC dengan berat brutto 181,08 gram dan netto 179,52 gram.

Selain itu, satu alat hisap, satu bundel stiker “My Bali Store”, sebuah iPhone ungu, serta boarding pass dan dokumen bea cukai atas nama Andrei Zharin. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Rusia #bule #Pasta ganja #Penjara