Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Roman Bantah Jadi Bos Pabrik Narkoba di Tibubeneng, Ahli Pidana Universitas Trisakti Dihadirkan

I Gede Paramasutha • Jumat, 22 Agustus 2025 | 19:02 WIB
Sidang lanjutan kasus pabrik narkoba dengan terdakwa Roman Nazarenko di PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Sidang lanjutan kasus pabrik narkoba dengan terdakwa Roman Nazarenko di PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Sidang lanjutan kasus pabrik narkoba Sunny Village di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung kembali digelar di ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/8) sore. 

Dalam persidangan itu, terdakwa asal Ukraina, Roman Nazarenko, membantah keras dakwaan yang menyebut dirinya sebagai otak produksi narkotika jenis mephedrone dan budidaya ganja hidroponik di vila mewah tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Roman mengaku hanya bekerja atas perintah seorang pria bernama Oleg Tkachuk.

Dirinya ada kontrak kerja dengan sosok yang masih misterius tersebut, dalam konteks bisnis penukaran uang dan krypto.

Ia juga menegaskan hubungannya dengan dua terpidana seumur hidup, kembar Ukraina Mykyta dan Ivan Volovod, sebatas pertemanan, bukan bisnis narkoba. 

“Saya tahu mereka memproduksi narkotika, tapi saya tidak ada hubungan bisnis dengan mereka (kembar, red),” kata Roman.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan terus menguji kesaksian pria itu.

Jaksa mempertanyakan keterlibatan Roman dalam grup Telegram bernama Hydra dan Omnic yang membahas produksi narkotika. 

Roman menolak tudingan itu. “Saya tidak ada di grup itu. Grup Omnic saya tahu, tapi saya tidak pernah memberikan pelatihan produksi narkotika,” kilahnya.

Soal aliran dana, terdakwa juga membantah uang yang diberikan kepada si kembar bersumber darinya. Ia menyebut uang itu berasal dari Oleg Tkachuk.

“Memang benar saya pernah memberikan uang, tapi itu bukan uang saya. Itu uang bos saya, Oleg Tkachuk. Saya hanya diminta menyerahkan,” jelasnya. 

Roman juga mengaku menerima gaji bulanan 800 dolar AS dari Tkachuk, meski sempat menerima transfer 10 ribu dolar dengan alasan pertanggungan kerja.

Majelis hakim pun sempat mempertanyakan pengakuan Roman soal dirinya menyewa vila dan mengawasi proses pembangunannya di Tibubeneng atas perintah Tkachuk, terutama mengenai untuk kepentingan apa. 

Terdakwa menjawab, awalnya ia tidak tahu bahwa tempat itu akan dipakai untuk produksi narkoba, sehingga dia menuruti perintah untuk mengawasi proses pembangunan.

Selain itu, kedatangannya beberapa kali ke villa tempat kejadian perkara (TKP) dan dugaan mengawasi produksi narkoba juga dipertanyakan.

Namun, terdakwa beralasan, bahwa dia hanya ditugaskan oleh bosnya untuk mengawasi pembangunan villa, tidak ada mengawasi narkotika.

“Awalnya saya hanya diminta mengawasi perkembangan pembangunan villa itu, tapi setelah tahu dipakai narkoba, saya memilih pergi ke Thailand,” ungkap Roman.

Selain memeriksa terdakwa, sidang juga menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Maria Silvya E. Wangga, Wakil Dekan III Universitas Trisakti Indonesia. 

Maria menyoroti soal prosedur penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang berada di luar negeri.

Menurutnya, mekanisme tersebut tidak cukup hanya mengacu pada aturan internal kepolisian, melainkan harus sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA).

“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai DPO dan berada di luar negeri, prosedurnya harus melalui Menkumham atas permintaan Kapolri serta Kejaksaan, lalu diajukan secara diplomatik kepada negara bersangkutan,” jelas Maria di PN Denpasar.

Ia menambahkan, Peraturan Kapolri (Perkap) hanya bersifat internal dan tidak bisa dijadikan acuan dalam penegakan hukum lintas negara.

Maria menilai masih ada kekosongan hukum, terutama dalam Undang-Undang Kepolisian yang hanya menyebutkan kerja sama antarnegara tanpa detail persyaratan maupun prosedur.

“Dalam Perkap pun tidak ada penjelasan mendasar mengenai definisi DPO. Padahal, ketika bicara soal aturan hukum publik, penegak hukum membutuhkan kepastian prosedural,” tandasnya.

Selain soal DPO, Maria juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam KUHAP wajib disertai dengan minimal dua alat bukti yang sah. 

Hal ini menjadi syarat penting agar penetapan tersangka tidak menyalahi prosedur. Terkait kewenangan penyitaan barang bukti dalam perkara pabrik narkoba yang menyeret terdakwa Roman Nazarenko, ia menekankan bahwa penyitaan harus dilakukan dengan izin pengadilan negeri. 

“Kalau penyitaan dilakukan tanpa persetujuan ketua PN, maka keabsahan penyitaan itu lemah secara hukum,” tegasnya.

Maria menutup keterangannya dengan mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya berpedoman pada aturan internal, melainkan mengacu pada regulasi hukum publik yang lebih tinggi.

Sebagai informasi, Roman Nazarenko sebelumnya sempat buron ke Thailand sebelum ditangkap dan diekstradisi ke Indonesia. Ia didakwa dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Roman Nazarenko #tibubeneng #ukraina #pabrik narkoba