BALIEXPRESS.ID- Setelah kasus pencurian di Pura Puseh banjar Dinas Dadia Desa Babahan Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan, kasus pencurian uang kepeng dan pretima lainnya juga terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Tabanan.
Dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tabanan serta Unit Reskrim Polsek Kerambitan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial G.G.A.G,34, yang sedang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Baca Juga: 4 Penculik dan Pembunuh Bos Bank Ditangkap, Otak di Balik Aksi Masih Buron
Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini berhasil diamankan setelah aksinya mencuri uang Kepeng di Pura Dalem Desa Timpag yang terekam CCTV viral di media sosial.
Dalam rekaman yang viral tersebut, pelaku terlihat mengajak seorang anak yang diduga anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M. Taufik Effendi, dalam rilis kasus yang dilakukan di Polres Tabanan, menjelaskan dari pengakuan pelaku, aksi pelaku yang melakukan pencurian bersama dengan anak kecil tersebut hanya dilakukan sekali yakni pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.
Baca Juga: Tradisi Mecaru Mejaga-Jaga di Desa Adat Besang Kawan: Ritual Suci Penetralisir Alam
“Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang sesari serta empat sandangan di Pura Dalem Sambian, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah pura lain, yakni Pura Dalem Desa Adat Dalang, Pura Dalem Desa Adat Nyatnyatan (Desa Gadungsari), dan Pura Jaga Balu Banjar Jelijih Pondok (Desa Megati, Selemadeg Timur),” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan AKP. Effendi, dalam menjalankan aksinya pelaku masuk ke area pura yang tidak terkunci, kemudian merusak gembok dan engsel pintu Gedong Dalem untuk mengambil uang sesari dan sandangan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam, tang gagang merah, uang kepeng, engsel pintu yang rusak. Selanjutnya barang-barang tersebut dijual secara online dan uang hasil penjualannya diigunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terkait dengan adanya keterlibatan anak kecil yang diduga adalah anak dari pelaku, AKP Taufik Effendi, mengaku masih melakukan penyelidikan. Mengingat kata pelaku anak tersebut baru sekali diajak melakukan aksi pencurian.
Baca Juga: Pengendara Kawasaki Ninja Tewas di Tempat Gegara Pengendara Vespa Putar Balik, Begini Kronologinya
“Keterlibatan anaknya masih kami dalami, namun yang jelas, anak tersebut tidak menjadi tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menyatakan jika pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini, murni motifnya adalah factor ekonomi. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kerambitan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana paling lama 12 tahun penjara,” tambahnya. (gek)
Editor : Wiwin Meliana