BALIEXPRESS.ID – Kasus pencurian yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial SVP, 33, di sebuah apartemen, Jalan Pondok Asri II, Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kuta Utara, pada Kamis (31/7) lalu, akhirnya terungkap.
Pelaku yang tak lain adalah kenalan korban sendiri, DFHS, 26, berhasil diringkus aparat Polsek Kuta Utara setelah sempat kabur ke Jakarta.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti menerangkan, peristiwa ini diketahui korban usai mengantar anaknya sekolah.
Kala itu, korban yang hendak mengambil uang, mendapati dua gelang emas, satu cincin emas, serta dompet berisi uang Rp4 juta, 300 dolar Singapura, 50 dolar Amerika, dan 50 euro raib dari kamar rumahnya.
"Padahal, pintu dan jendela rumah tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan," terangnya, Jumat (22/8).
Ternyata, kejadian itu bukan yang kali pertama dialami SVP. Pada April 2025 lalu, ia juga kehilangan empat keping emas Antam seberat 10 gram dalam kondisi serupa.
Kecurigaan pun mengerucut pada seseorang inisial DFHS yang dikenalnya.
Lantaran, resepsionis apartemen mengaku sempat memberikan kunci duplikat kepada pria tersebut, karena orang itu beralasan mengambil barang milik anak korban.
"Sejak saat itu, korban berusaha menghubungi DFHS namun tak mendapat respons, hingga akhirnya melapor ke polisi," tambahnya.
Tim Reskrim Polsek Kuta Utara yanng menerima laporan lantas bergerak memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku kabur ke Jakarta. Setelah berkoordinasi dengan korban, polisi memanfaatkan komunikasi telepon dengan pelaku untuk menjebaknya.
Kesempatan itu muncul ketika DFHS berjanji pulang ke Bali. Pada Selasa (20/8), aparat langsung bersiaga di Terminal Mengwi.
Begitu maling inu turun dari bus, ia langsung diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, DFHS mengakui perbuatannya. Hasil curian disebut telah dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari tangan pelaku, polisi hanya menyita sebuah tas berwarna merah muda dan sisa uang tunai 3 dolar AS," tandasnya.
Kini DFHS mendekam di sel tahanan Mapolsek Kuta Utara.
Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Editor : I Gede Paramasutha