BALIEXPRESS.ID— Di tengah meningkatnya sorotan publik atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), keresahan juga mulai dirasakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung, Bali.
Sejumlah pedagang kecil, seperti penjual nasi jinggo dan be genyol, mengaku khawatir setelah didatangi petugas pajak dari Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) Badung.
Baca Juga: Atmosfer Bonek-Bonita Jadi Ujian Berat Bali United di Kandang Persebaya
Kedatangan petugas yang melakukan pendataan terhadap pelaku usaha ini memicu kekhawatiran, terutama karena sebagian pedagang baru saja mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) guna mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Mereka cemas, pendataan itu akan berujung pada pungutan pajak yang memberatkan usaha kecil.
Namun, pihak Tim TOPD Badung membantah bahwa langkah tersebut langsung mengarah pada pungutan pajak.
Sekretaris Tim TOPD Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa kunjungan itu murni bertujuan melakukan pendataan awal terhadap pelaku usaha berdasarkan izin resmi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Tak Jera, Dua Mahasiswa Residivis Narkoba Diciduk Bersama Empat Pelaku di Tabanan
“Pendataan ini masih tahap awal dan belum tentu semua yang didata akan dikenai pajak. Nantinya, data yang dikumpulkan akan divalidasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” jelas Agus pada Jumat (23/8).
Agus juga menekankan bahwa usaha dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan tidak dapat dikenai pajak daerah.
Ia menyebutkan bahwa pedagang kecil seperti nasi jinggo atau be genyol sangat kecil kemungkinannya untuk menjadi wajib pajak, kecuali jika skala usahanya sudah menyerupai restoran.
“Yang kami data adalah semua usaha yang memiliki izin, untuk memastikan potensi pajak. Tapi yang dikenai pajak hanya usaha yang memang sudah layak menurut ketentuan,” imbuhnya.
Hingga 11 Agustus 2025, Tim TOPD Badung telah berhasil mendata sebanyak 40.559 usaha dari total target 51.415.
Baca Juga: Pelajar 16 Tahun Kecelakaan Tragis, Motor Oleng lalu Tertabrak Truk Bermuatan
Dari jumlah tersebut, sekitar 16.318 usaha terindikasi memiliki potensi sebagai wajib pajak.
Namun, status mereka masih harus diverifikasi lebih lanjut oleh Bapenda sebelum diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atau Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).
Pemerintah Kabupaten Badung mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Editor : Wiwin Meliana